fbpx

Bagaimana Sukses Menjadi Urbanpreneur ?

Apa yang terlintas dibenak kita ketika mendengar kata Entrepreneurship ? Aktivitas bisnis atau biasa dikenal entrepreneurship umumnya kita menganggap sebagai sesuatu yang bersifat komersial. Orientasi yang cenderung pada keuntungan material. Setiap entrepreneur memiliki nilai atau value yang berbeda terutama dalam mencapai tujuannya.

Sebenarnya, entrepreneurship berperan penting bagi pembangunan ekonomi. Munculnya dunia usaha bersumber dari jiwa kewirausahaan di masyarakat serta mendorong perkembangan sektor-sektor produktif berupa barang dan jasa kebutuhan masyarakat secara umum.

Apa jadinya jika pengusaha menghalalkan segala cara dan tanpa batasan untuk mencapai keuntungan? Perilaku ini tentulah berbeda dalam Islam. Bisnis haruslah berpegang teguh pada al Qur’an dan Hadis, serta menjunjung tinggi nilai ibadah. Lalu, bagaimana menjadi pengusaha yang sukses dan islami? Mari kita simak berikut ini:

  1. Fungsi produksi, jenis produknya halalan thoyyiba, mashlahah, mematuhi aturan maqashid syariah, menjaga kebersihan, tidak merugikan ataupun membahayakan serta produknya layak digunakan dan kompetitif. Firman Allah pada QS. Al-Qashas ayat 77: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
  1. Fungsi pemasaran harus terbebas dari transaksi yang diharamkan (ba’i al-najash, riba, monopoli, manipulatif), dalam beriklan harus jelas dan transparan, memberlakukan harga wajar, menerapkan konsep khiyar, tidak memfitnah pesaing, dan menjaga moral orang lain. Firman Allah pada QS. Al-Jatsiyah ayat 18: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
  1. Fungsi keuangan, menerapkan prinsip-prinsip dasar keuangan Islam, taat hukum, tidak berlaku unsur MAGHRIB (maysir, ghoror, riba, dan bathil), sumber permodalan milik sendiri atau utang dan ekuitas, jujur dalam membuat laporan baik untuk individu maupun lembaga, tidak boros, pengeluaran hanya untuk yang halal, menjaga prinsip daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat, memprioritaskan pengeluaran untuk tenaga kerja, biaya manajemen, alokasi zakat dan pembayaran hutang serta pengeluaran lainnya yang diperbolehkan. Firman Allah pada QS. Asy Syu’ara ayat 181-184: “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
  1. Fungsi sumber daya manusia, yaitu memperhatikan kelayakan dan keterampilan pekerja, memberikan upah dan gaji, suasana sekitar serta berlaku adil dan setara. Menganggap karyawan sebagai aset bukan buruh, percaya dan meyakini bahwa rizki dan kesenangan adalah amanah dari Allah, menjaga hubungan baik dan bertanggung jawab dengan karyawan berdasarkan prinsip pendidikan dan pembelajaran Islam. Firman Allah pada QS. Al-Qashas ayat 26: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Muslimpreneurs akan mengembangkan karakteristik berdasarkan nilai-nilai Islam. Maka dari itulah, MAI Foundation membentuk program seperti pemberdayaan masyarakat, serta urbanpreneur yang bersifat islamic value yang dapat menjauhi diri dari segala larangan-larangan yang akan merusak nilai ketakwaanya kepada Allah SWT. (Itm/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL