FAQ


1. Apakah MAI Foundation sudah memperoleh perijinan lengkap?
– MAI Foundation telah terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1346 Tahun 2021.
– MAI Foundation terdaftar sebagai Badan Hukum Nasional, sesuai Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-07192.50.10.2014 pada tanggal 6 Oktober 2014.
– MAI Foundation juga terdaftar sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, sesuai Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 145/HUK-PS/2022.
– MAI Foundation sudah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per-4/PJ/2022.

 

2. Benarkah MAI Foundation, sudah memperoleh Sertifikat ISO?
MAI Foundation dalam mengelola ZISWAF dengan menerapkan system manajemen mutu ISO 9001:2015. MAI Foundation telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2020. Dengan mengimplementasikan system tersebut maka pengelolaan ZISWAF di MAI Foundation terjamain sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan standar dunia.

 

3. Apakah MAI Foundation dilakukan pengawasan dalam pengelolaan ZISWAF?
MAI Foundation dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia. Pengawasan MAI Foundation mencakup pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dengan dilakukanya internal audit dan pengawasan eksternal dilakukan dengan melaporkan secara berkala kepada BAZNAS.

 

4. Bagaimana pengelolaan standarisasi Sumber Daya Manusia MAI Foundation?
Sumber Daya Manusia/Amil MAI Foundation telah tersertifikasi sebagai amil zakat guna penguatan ekosistem zakat yang menjujung tinggi transparasi dan akuntabilitas sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

 

5. Bagaimana pengalokasian dana operasional MAI Foundation?
Penggunaan alokasi dana operasional MAI Foundation diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang pedoman audit syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari dana infak, sedekah serta dana sosial lainnya.

 

6. Apakah MAI Foundation melakukan pelaporan secara berkala ?
MAI Foundation wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat setiap 6 bulan dan akhir tahun kepad BAZNAS dan Kemenag. Adapun jenis laporan yang dibuat antara lain laporan kinerja, laporan keuangan dan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat. Selain itu MAI Foundation juga melaukan publikasi laporan kepada stakeholder terkait melalui Public Expose.

 

7. Apakah MAI Foundation diaudit oleh Akuntan Publik?
MAI Foundation melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi khusus yaitu PSAK 109. MAI Foundation juga melakukan audit laporan keuangan setiap tahunnya oleh Kantor Akuntan Publik (PAK).

 

8. Apakah MAI Foundation mengimplementasikan GCG yang kuat?
MAI Foundation mengimplementasikan GCG (Good Corporate Governance) yang mengacu pada sistem & mekanisme yang berlaku di Bank Mandiri dalam tata kelolanya yang memastikan kualitas kinerja sebagai lembaga yang kredibel.

 

9. Apakah Layanan MAI Foundation beroperasi 24 Jam?
Kantor layanan kami beroperasi pada jam kerja yaitu pada hari Senin-Jum’at di jam 08.00-17.00 WIB, namun untuk donasi ZISWAF dapat diakses 24 Jam melalui crowdfunding di www.maiberbagi.or.id