fbpx

Siapakah yang Disebut Anak Yatim ?

 

Secara bahasa yatim berarti artinya infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941)

Yatim untuk manusia, sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat:

اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم، وفي البهائم: اليتيم: هو المنفرد عن الأم؛ لأن اللبن والأطعمة منها

Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati. (Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258)

Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’ (Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529).

Seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim (Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645). Sedangkan kata yatim untuk hewan adalah hewan masih kecil yang ditinggal mati ibunya.

Kadang kata yatim juga dipakai dalam makna majazi atau bukan makna sebenarnya. Contohnya adalah Nabi Muhammad shallaallahu alaihi wa sallam disebut dengan Yatimu Abi Thalib; meskipun beliau sudah baligh. Contoh lain adalah dalam sebuah hadits disebutkan:

تستأمر اليتيمة في نفسها، فإن سكتت فهو إذنها (رواه الحاكم وأحمد

Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya (H.R. al-Hakim dan Ahmad).

Tentu maksud yatim dalam hadits ini bukanlah wanita yang belum baligh, hanya saja disebut yatim secara majazi.

Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301)

Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim (as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, h. 10/ 30)

Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:

قوله صلى الله عليه وسلم: “لا يتم بعد الحلم” رواه أبو داود

Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)

Batasan Baligh

Kapan disebut seorang itu baligh? Para ulama membahasnya dengan memberikan beberapa tanda, diantaranya:

  1. Keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya
  2. Haidh atau hamil bagi perempuan
  3. Tumbuh bulu kemaluannya
  4. Usia 15 bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun qamariyah, sebagai batas minimal.

Lantas bolehkan memberi santunan kepada anak yang sudah baligh, dan masih tergolong anak-anak? Jawabnya tentu boleh saja. Hanya bukan atas nama anak yatim. Misalnya atas nama sumbangan anak-anak dari keluarga tak mampu.

*source : rumahfiqih.com

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL