fbpx

Hukum Menjamak Salat Karena Sibuk Bekerja

mai foundation, salat, jamak, Hukum Menjamak Salat, jamak salat, hukum jamak salatBagaimana hukum menjamak salat karena sibuk kerja?

 

Menjamak salat adalah salah satu kemudahan yang diberikan syariat dalam praktik salat. Meskipun harus dipahami bahwa dasar dalam mendirikan salat satunya harus disesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat An Nissa (4) ayat 103 yang artinya, ‘Sesungguhnya salat adalah kewajiban atas orang-orang beriman yang waktunya telah ditentukan.”

Namun dalam mengambil kemudahan tersebut (jamak salat), tentunya harus berdasarkan aturan yang diakui. Pertama, jamak hanya boleh dilakukan antara salat Zuhur dan Asar, serta salat Magrib dan Isya.

Untuk ketentuan kedua ini, setidaknya terdapat lima sebab akan bolehnya seseorang menjamak salat, yaitu:

  1. Sebab safar

Menjamak salat boleh dilakukan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan). Di mana safar yang dibolehkan menjamak salat adalah yang memenuhi tiga syarat yaitu niat musafir, keluar dari kota serta jarak minimal perjalanan yang ditempuh adalah 88,704 km atau 89 km.

  1. Sebab hujan

Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa hujan juga menjadi sebab bolehnya menjamak salat. Namun dengan catatan salat yang boleh dijamak hanya Magrib dan Isya di waktu Isya, bukan antara Zuhur dan Asar. Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar yang berkata, ‘Bila para penguasa menjamak antara Magrib dan Isya karena hujan, Abdullah bin Umar ikut menjamak bersama mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih)

Hal seperti itu juga dilakukan oleh para salatus sahih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al Musayyab, Urwah bin Az Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan lainnya.

  1. Sebab sakit

Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak salat. Dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas yang berkata, ‘Bahwa Rasulullah SAW menjamak salat bukan karena takut juga bukan karena hujan.’ (HR. Muslim)

  1. Sebab haji

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamakdan meng-qasar salat Zuhur dan Asar ketika berada di Arafah dan Muzdalifah. Berdasarkan riwayat Abi Ayyub Al Ansari ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW menjamak Magrib dan Isya diMuzdalifah pada haji Wada. (HR. Bukhari)

  1. Sebab kedaduratan atau kebutuhan yang mendesak

Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjamak, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan di antaranya adalah keumuman dalil tersebut.

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.”  (QS. Al Hajj [22] ayat 78)

Artinya, ‘Dari Ibu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW menjamak Zuhur, Asar, Magrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.’ (HR. Muslim)

Menjamak salat karena sibuk bekerja dapat dimungkinkan untuk menjadi sebab bolehnya menjamak salat. Hanya saja, yang juga harus dipahami bahwa sebab kedaruratan ini tidaklah bersifat mutlak, dalam arti jika mampu untuk salat pada waktunya tanpa dijamak, maka hal itu harus dilakukan. Dan catatan terakhir adalah tampakkan diri sebagai sosok muslim yang terbaik dengan senantiasa taat beragama dan di sisi lain, sebagai muslim yang professional dalam bekerja.

Baca Juga: Hukum Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL