fbpx

MAI Ajak Karyawan Sedekah Bonus Tahunan

bonus tahunan

 

 

MAINews, Jakarta – Bonus tahunan adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik. Apabila pembayaran gaji pokok dilakukan setiap bulan, maka pembayaranbonus dilakukan secara variasi, tergantung kriteria seperti omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh atau nilai saham perusahaan saat ini.

Besarnya bonus diberikan menurut lama tidaknya karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Bonus yang diterima bisa melebihi nisab zakat (jumlah minimal wajib zakat). Maka, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation mengambil kesempatan itu untuk menghimpun dana zakat dari bonus tahunan yang diterima karyawan.

“Jika bonus atau fee yang diterima jumlahnya sudah mencapai nisab (jumlah minimal harta wajib zakat), maka yang dikeluarkan adalah zakat yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi,” jelas Ustad Dr. H. Fahruroji, MA, Dewan Pengawas Syariah MAI Foundation.

Namun, lanjut Fahruroji, jika jumlah bonus atau fee yang diterima jumlahnya kurang dari nisab, maka tidak wajib zakat. Hanya saja, dianjurkan untuk mengeluarkan sedekah dengan jumlah sesuai dengan kerelaannya.

Sedekah memiliki banyak keutamaan di mana selain sebagai sarana berbagi kepada sesama yang nilai pahalanya berlipat ganda dan keutamaan-keutamaan lainnya, sedekah juga merupakan bukti kebenaran iman kita kepada Allah SWT.

“Sedekah juga bukti syukur atas rezeki yang telah Allah berikan untuk kita,” kata Fahruroji.

 

RELATED ARTIKEL