fbpx

Keutamaan Ibadah di Bulan Rajab

mai foundation, keutamaan rajab, ibadah rajabOleh : Dr. HM. Yusuf Siddik, MA (Dewan Syariah Mandiri Amal Insani)

Bulan Rajab adalah bulan yang sangat mulia. Keistimewaan ibadah Rajab bisa dilihat dari banyaknya nama yang disematkan kepada bulan ini. Ibnu Hajar menyebutkan : “bulan Rajab memiliki 16 nama, antara lain Rajab, yang berarti agung, Rajam (membunuh dosa), Al Ashob (banyak mendapat limpahan rahmat), Asysyahrul Haroom (bulan yang dihormati dan dimuliakan), Syahrullah (bulan Allah), Al ‘Atiroh (bulan menyembelih qurban), Munshilul Asinnah (menjauhkan diri dari keluarga dengan sibuk beribadah) dll.

Bahkan Rajab telah dimuliakan oleh bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Bangsa Arab, sebelum datangnya Islam memuliakan bulan Rajab, dan mereka biasa menyembelih qurban di bukan Rajab. Namun syariat Qurban di bulan Rajab dalam Islam tidak disyariatkan, karena hari berqurban hanya ada di hari raya Qurban (Idul Adha) dan 3 hari setelahnya.

Namun demikian, Islam tetap menjadikan bulan Rajab sebagai bulan mulia. Keutamaan bulan Rajab dapat dilihat dari statusnya sebagai salah satu dari bulan-bulan haram (bulan-bulan yang dihormati dan dimuliakan). Pada bulan-bulan haram dilarang melakukan peperangan dan maksiat, lebih dari bulan-bulan yang lain, serta diperintahkan memperbanyak amal sholih, lebih dari bulan-bulan yang lain. Ulama’ sepakat, kedudukan bulan-bulan haram lebih mulia dari bulan yang lainnya, kecuali Ramadhan. Keutamaan bulan-bulan haram disebutkan Allah SWT dalam ayat berikut :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Artinya : Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah SWT menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Empat bulan haram yang dimaksud dalam ayat diatas telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakroh, Rasulullah SAW bersabda :

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

 

Artinya : Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Apa Maksud Bulan Haram?

Al Qodhi Abu Ya’la berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna :

  1. Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
  2. Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada bulan-bulan tersebut sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada bulan-bulan haram sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf (ulama’ terdahulu) sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram.

  1. Sejumlah ulama’ menyatakan sunnah berpuasa pada bulan-bulan haram, termasuk Rajab. Sufyan Ats Tsauri, salah satu ulama’ salaf terkemuka di abad kedua hijriyah mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya”. Bahkan Ibnu ’Umar, Al Hasan Al Bashri dan Abu Ishaq As Sya’ibi melakukan puasa pada seluruh bulan haram, bukan hanya bulan Rajab atau salah satu dari bulan haram lainnya. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, 214).
  2. Sementara Ulama Hambali menyatakan makruh berpuasa pada bulan Rajab saja, tidak pada bulan haram lainya. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, 215).

Namun anjuran puasa yang dimaksud ulama’ diatas, bukanlah mengkhususkan hari dan tanggal tertentu. Melainkan berpuasa secara umum, terutama pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang telah ada anjuran puasa padanya, seperti puasa Senin, Kamis, Ayyamul bidh (puasa 3 hari setiap pertengahan bulan atau saat bulan purnama).

Tidak ada ayat atau hadits secara khusus yang menyebutkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Dalil yang dijadikan landasan, hanyalah ayat diatas tentang keutamaan bulan-bulan haram dan hadits-hadits yang menganjurkan puasa secara umum, antara lain sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa puasa satu hari Fi Sabilillah, maka Allah akan menjauhkan dirinya dari api neraka selama 70 tahun)“. (HR. Bukhori dan Muslim). Fi Sabilillah yang dimaksudkan dalam hadits tersebut ada 2 penafsiran: sebagian menafsirkannya dengan puasa saat perang atau jihad fi sabilillah, dan sebagian lainnya menafsirkannya puasa dengan tujuan ikhlas karena Allah.

Adapun hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan khusus puasa di bulan Rajab, seperti : “Barangsiapa yang puasa di bulan Rajab 1 hari, maka sama saja dengan puasa 1 tahun di bulan lainnya, dan barangsiapa yang puasa 2 hari, maka sama saja puasa 2 tahun di bulan lainnya, barangsiapa yang puasa 7 hari, maka akan ditutup darinya 7 pintu neraka Jahannam”, maka dapat dipastikan ungkapan seperti ini adalah bukan dari Nabi SAW, jika ada yang menyebutnya hadits, maka ia tergolong hadits maudhu’ (palsu).

Hadits serupa ini yang dimaksud oleh Ibju Hajar : “Tidak ada satu haditspun yang menyebutkan keutamaan puasa di bulan Rajab”. Yang beliau maksud bukan tidak ada sama sekali anjuran puasa, melainkan hadits secara khusus menyebutkan pahala puasa di bulan Rajab. Ibnu Rajab Al Hambali juga berkata, ”Hadits yang membicarakan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi SAW, begitu pula dari sahabatnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 213).

Adapun anjuran secara umum dari Nabi SAW tentang puasa di bulan-bulan haram, termasuk bulan Rajab disebutkan dalam hadits berikut :

عن رجل من باهلة “أنّهُ أتى رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، ثُمّ انْطَلَقَ فَأتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ، فقال: يَارَسُولَ الله أمَا تَعْرِفُنِي؟ قال: وَمَنْ أنْتَ؟ قال: أنَا الْبَاهِليّ الّذي جِئْتُكَ عَامَ الأوّلِ، قال: فَمَا غَيّرَكَ وَقَدُ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ؟ قُلْتُ مَا أكَلْتُ طَعَاماً مُنْذُ فَارَقْتُكَ إلاّ بِلَيْلٍ، فقال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم لِمَ عَذّبْتَ نَفْسَكَ، ثُمّ قال: صُمْ شَهْرَ الصّبْرِ وَيَوْماً مِنْ كُلّ شَهْرٍ، قال: زِدْني فإنّ بِي قُوّةً، قال: صُمْ يَوْمَيْنِ، قال: زِدْنِي، قال: صُمْ ثَلاَثَةَ أيّامٍ، قال: زِدْنِي، قال: صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرْمِ وَاتْرُكْ، وَقال بِأصَابِعِهِ الثّلاَثَةِ فَضَمّهَا ثُمّ أرْسَلَهَا”.

Atinya : “Diriwayatkan dari seorang laki-laki dari Bahilah, ia datang menemui Rasulullah SAW. Katanya: ‘Ya Rasulallah, saya adalah laki-laki yang datang menemui anda pada tahun pertama, Ujar Nabi SAW.:”Kenapa keadaanmu telah jauh berubah,padahal dahulunya kelihatan baik?’ Ujar laki-laki itu: ‘Semenjak berpisah dengan Anda itu, saya tidak makan hanyalah di waktu malam’, Maka Tanya Rasulullah SAW. : ‘Kenapa kamu siksa dirimu’? Lalu beliau bersabda: ‘Berpuasalah pada bulan Sabar- yakni bulan Ramadhan – dan satu hari dari setiap bulan’! Tambahkanlah  buatku, karena saya kuat melakukannya’!ujar laki-laki itu. ‘Berpuasalah dua hari’! Ujar Nabi. ‘Tambahlah lagi’! mohon laki-laki itu pula. Maka sabda Nabi: ‘Berpuasalah pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudan berpuasalah pada bulan suci lagi lalu berbukalah’!Sambil mengucapkan itu Nabi memberi isyarat dengan jari-jarinya yang tiga, mula-mula digenggamnya lalu dilepaskannya”.(H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi dengan sanad yang baik)

Keutamaan puasa di bulan-bulan haram, juga dapat dilihat dari riwayat yang menyebutkan, bahwa Nabi SAW saat ditanya tentang puasa beliau di bulan Sya’ban, beliau menjawab : “(aku memperbanyak puasa di bulan Sya’ban) karena bulan tersebut sering dilalaikan oleh manusia, ia berada di antara 2 bulan (yang mulia), Rajab dan Ramadhan (yang mana pada keduanya orang-orang selalu berpuasa). (HR. Abu Daud). Dalam riwayat yang lain, Nabi SAW mendengar orang-orang (sahabat) sering berpuasa di bulan Rajab, beliau bersabda : “kemana mereka (yang sering berpuasa Rajab) pada bulan Sya’ban?”. (HR. Ahmad dan Thobroni).

Kedua riwayat ini, menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW mengakui bahwa sahabat banyak berpuasa di bulan Rajab, dan beliau tidak mengingkarinya, dan menganjurkan kepada mereka untuk memperbanyak juga puasa di bulan Sya’ban.

Ulama sepakat, bahwa di bulan-bulan haram dianjurkan memperbanyak kebaikan dan dilarang berbuat maksiat lebih dari bulan-bulan yang lain, selain bulan Ramadhan. Maka dianjurkan juga untuk memperbanyak sholat-sholat sunnah, I’tikaf, shodaqoh, menjamu sesama, memperbanyak membaca al Qur’an, berzikir, silaturahmi terutama dengan orangtua, kerabat terdekat dan tetangga dll. Ibnu ’Abbas sebagaimana dikutip Imam Qurthubi mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an)

Ulama berbeda pendapat tentang bulan haram mana yang lebih utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama.

  1. Sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah (pengikut Imam Syafi’i).
  2. Namun sebagian lagi mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh Imam Nawawi.
  3. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab Al Hambali.

Kesimpulan :

  1. Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan, berdasarkan dalil dari al Qur’an dan Sunnah, maka dianjurkan memperbanyak ibadah dan meninggalkan maksiat, lebih dari bulan-bulan lainnya.
  2. Disunnahkan puasa di bulan-bulan haram, termasuk bulan Rajab, sebagaimana bulan-bulan lainnya, pahalanya jelas lebih besar dibanding bulan-bulan lainnya, selain dari Ramadhan.
  3. Ungkapan-ungkapan yang mengatakan bulan Rajab sama seperti bulan-bulan lainnya, tidak sepenuhnya benar. Namun memuliakannya melebihi dari yang disebutkan dalam al Qur’an dan Sunnah, juga tidak sepenuhnya benar.
  4. Dalil-dalil tentang puasa di bulan Rajab, sangat banyak, namun tidak ditentukan pada hari-hari tertentu.

Wallahua’lam

Baca Juga: Keutamaan-keutamaan Hari Jumat

 

RELATED ARTIKEL