Makruh (sebaiknya ditinggalkan) di hari Jumat :
- Makan-makan yang menyebabkan aroma tidak sedap, seperti bawang putih.
- Melangkahi pundak orang lain.
- Melakukan perjalanan ke luar kota, karena menghindari sholat Jum’at.
Adapun perkara yang diwajibkan di hari Jumat adalah melaksanakan sholat Jum’at, bagi laki-laki yang baligh, berakal, dan tidak ada uzur syar’i. Jika ada uzur, seperti sakit, dalam perjalanan jauh, maka dibolehkan ia tidak sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Zohor. Namun jika tanpa uzur, sekali-kali tidak dibenarkan meninggalkan sholat Jumat, berdasarkan hadits berikut :
مَنْ تَرَكَ الْجÙÙ…Ùعَةَ ثَلاثَ مَرَّات٠تَهَاوÙنًا بÙهَا طَبَعَ اللَّه٠عَلَى قَلْبÙÙ‡Ù (رواه الترمذي)
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat 3 kali karena malas, maka Allah akan menutup hatinya” (H.R atTirmidzi).
عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡Ùرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ أَلَا هَلْ عَسَى Ø£ÙŽØَدÙÙƒÙمْ أَنْ يَتَّخÙØ°ÙŽ الصÙّبَّةَ Ù…Ùنْ الْغَنَم٠عَلَى رَأْس٠مÙيل٠أَوْ Ù…Ùيلَيْن٠Ùَيَتَعَذَّرَ عَلَيْه٠الْكَلَأ٠ÙَيَرْتَÙÙعَ Ø«ÙÙ…ÙŽÙ‘ تَجÙيء٠الْجÙÙ…Ùعَة٠Ùَلَا يَجÙيء٠وَلَا يَشْهَدÙهَا وَتَجÙيء٠الْجÙÙ…Ùعَة٠Ùَلَا يَشْهَدÙهَا وَتَجÙيء٠الْجÙÙ…Ùعَة٠Ùَلَا يَشْهَدÙهَا Øَتَّى ÙŠÙطْبَعَ عَلَى قَلْبÙÙ‡Ù
Dari Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bisa jadi ada seseorang yang membawa sekumpulan kambing sejauh jarak 1 atau 2 mil tidak mendapatkan padang gembalaan sehingga naik ke atas lagi kemudian datang waktu sholat Jumat dia tidak mendatanginya, datang Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, datang Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, sampai hatinya menjadi tertutup”(H.R Ibnu Majah dan al-Hakim).
Wallau a’lam