fbpx

Jenis – Jenis Zakat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah[9]: 103)

Pembaca yang Budiman, tentu kita sudah snagat mengenal zakat fitrah karena setiap tahun di bulan Ramadhan kita menunaikannya. Namun, apakah zakat yang harus kita keluarkan hanya zakat fitrah saja? Tentu tidak. Selain zakat fitrah, ada beberapa jenis zakat yang juga wajib untuk kita tunaikan. Zakat di luar zakat fitrah memiliki tujuan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan zakat yang biasa kita keluarkan setiap bulan Ramadhan. Apa saja jenis-jenis zakat selain zakat fitrah?

Secara garis besar, rukun Islam keempat ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat Maal. Keduanya memiliki perbedaan tata cara, siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat, dan waktu menunaikannya.

 

Zakat Fitrah

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.

(HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits tersebut kita bisa mengetahui bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu dan merdeka. Bahkan anak kecil yang baru saja lahir di malam terakhir bulan Ramadhan wajib ditunaikan zakat fitrahnya.  Zakat fitrah sendiri hanya ditunaikan setahun sekali, yakni pada bulan Ramadhan hingga sebelum umat muslim melakukan solat Ied.

Berapa banyak harta yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah?  Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Zakat Maal

 Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atas hartanya yang telah mencapai kriteria tertentu. Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang telah mencapai kriteria-kriteria tertentu seperti:

  • Seseorang harus memiliki harta tersebut secara penuh
  • Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang apabila dijadikan modal usaha
  • Harta tersebut telah mencapai nisab, artinya sudah memenuhi batas minimal harta yang harus dizakatkan
  • Orang yang wajib melaksanakan zakat Maal harus memastikan bahwa kebutuhan pokok rumah tangganya terpenuhi
  • Orang yang wajib mengeluarkan zakat Maal harus terbebas dari hutang
  • Harta tersebut harus dimiliki oleh seseorang minimal selama satu tahun untuk dapat dikeluarkan zakat maalnya (haul). Ketentuan haul ini berlaku untuk zakat berupa perniagaan, peternakan, emas, dan tabungan.

Harta yang seperti apa yang wajib dikeluarkan zakat maal-nya? Harta yang wajib dikeluarkan zakat maal-nya adalah berupa

  1. Perniagaan
    Seluruh perdagangan halal yang dijalankan oleh umat muslim wajib dizakatkan hasilnya selama memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas.  Perniagaan ini juga tidak hanya sebatas usaha yang dijalankan oleh perorangan, tetapi juga termasuk perdagangan yang dijalankan oleh sebuah perusahaan. Jadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan juga wajib mengeluarkan zakat Maal.
  1. Profesi
    Apapun profesinya jika gaji yang diterimanya telah mencapai nisab (standar minimum harta untuk dapat dizakatkan), maka pegawai tersebut wajib mengeluarkan zakat maalnya. Karena pegawai rutin mendapatkan gaji setiap bulan, maka sebaiknya ia mengeluarkan zakatnya setiap bulan pula agar tidak memberatkan di kemudia hari. Besaran zakat Maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari gaji yang ia terima setiap bulan.
  1. Peternakan
    Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
  1. Pertanian
    Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda: “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim). Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg beras tersebut. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya. Hadits Nabi Saw…: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”. Dikeluarkan ketika panen.
  2. Perhiasan emas dan perak serta tabungan
    Islam memandang emas dan perak sebagai sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Begitu pula dengan tabungan, entah itu berupa uang, aset properti seperti rumah dan gedung, kendaraan, saham, surat berharga semua wajib dizakatkan apabila telah mencapai kriteria tersebut.
  1. Hasil tambang dan laut
    Semua hasil tambang yang memiliki nilai ekonomis seperti minyak bumi, batu bara, logam mulia wajib dikeluarkan zakatnya oleh pengelola. Begitu juga dengan hasil laut seperti ikan, mutiara, dan segala macam sumber daya laut yang diambil untuk kepentingan manusia wajib dizakatkan hasilnya.
  1. Rikaz atau harta temuan atau harta Karun.
    Rikaaz adalah harta terpendam dari zaman purbakala atau biasa disebut Harta Karun. Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya. Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

Melihat dari banyaknya jenis harta yang wajib dizakatkan kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seluruh jenis mata pencaharian yangdilakukan dan seluruh harta yang dimiliki oleh umat muslim wajib dizakatkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pemeluknya untuk terus menyadari bahwa di dalam setiap harta yang mereka miliki, apapun sumber mata pencahariannya, tersimpan harta milik orang lain yang harus diberikan kepada pemiliknya.

Mengingat pentingnya keutamaan dan hikmah dari pelaksanaan zakat, sudah sepatutnya kita lebih peka dan ingat kapan saja kita harus berzakat dan berapa besar zakat yang harus ditunaikan. Jangan sampai kita menjadi Tsa’labah selanjutnya yang zakatnya Rasulullah tolak karena enggan dan lupa membayar zakat. Naudzubillah min dzalik.

Penulis,
(DHQ)

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL