fbpx

Hukum Pegadai Tanah yang Meninggal Sebelum Membayar Utang?

Pertanyaan: Seseorang menggadaikan tanahnya, tapi sebelum menebusnya, ia meninggal dunia, apa yang harus dilakukan ahli warisnya? Bagaimana hukum pegadai tanah yang meninggal sebelum membayar utang tersebut?

Jawaban: Utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta waris. Dalam arti, jika seseorang memiliki utang kepada orang lain, di mana akad peminjaman itu ditetapkan dengan sebuah jaminan berupa tanah misalnya, maka tanah itu pada dasarnya masih milik orang yang meninggal.

Adapun dalam pembayaran utangnya, maka ahli waris yang meninggal bisa menjadikan harta jaminan itu sebagai alat untuk menunaikan utang yang ditanggung oleh orang yang meninggal. Sehingga, jika masih tersisa dari pembayaran utang itu, maka sisa pembayaran itulah yang kemudian menjadi harta warisan yang akan dibagi kepada semua ahli waris. Tentunya, ketentuan ini berdasarkan hadis.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL