fbpx

Hikmah Zakat Fitrah

 

ZAKAT FITRAH
.
.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah

Semua orang wajib membayar Zakat Fitrah, semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)

Zakat Fitrah? Sekarang aja!

Walaupun #dirumahaja, tetep bisa #zakatkapanaja melalui :
Rek. Bank Mandiri
070-000-009289-5 (Zakat)
070-000-117038-5 (Zakat Fitrah)
070-000-009286-1 (sedekah) a.n Yayasan Mandiri Amal Insani atau donasi melalui Mandiri Online dan LinkAja

RELATED ARTIKEL