fbpx

Dewan Syariah MAI Foundation Menjadi Pembicara Tentang Zakat dan Wakaf

Dewan Syariah MAI Foundation, Seminar Zakat dan WakafBatang – Dewan Syariah Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation, Dr. Fakhrurrozi, menjadi pembicara dalam Seminar dan Wokshop Manajemen Zakat dan Wakaf yang diadakan oleh Wakaf Tazzaka, Batang, Jawa Tengah.

Dr. Fakhrurrozi membahas detail tentang regulasi perwakafan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku. Dibahas pula potensi wakaf umat Islam di Indonesia dan ruang lingkung kewenangan Badan Wakaf Indonesia.

Sesi selanjutnya, Dr. Fakhrurrozi membahas tentang ruislag (tukar guling) tanah wakaf menjadi wakaf produktif. Secara gamblang, bagaimana prosesnya, ia menjelaskan dari pendekatan fikih, UU dan kaidah-kaidah kemaslahatan umum serta ketentuan-ketentuan tikar guling wakaf yang disyaratkan baikdalam fikih maupun UU.

“Intinya, tukar guling dibolehkan selagi ada manfaat dan maslahat lebih besar sehingga tujuan wakaf itu sendiri bisa diwujudkan,” jelasnya.

Selain Dr. Fakhrurrozi, ada Erie Sudewo dari Dompet Dhuafa. Ia membicarakan tentang Dompet Dhuafa, bagaimana merintis, membangun dan mengembangkan lembaga dan kelembagaan filantropi, pengalaman di Dompet Dhuafa, strategi fundraising, pembinaan muzzaki dan mustahik, strategi pemberdayaan dana ZIS untuk produktivitas umat.

Ada pula Dr. Mustafa Dasuki yang lebih menekankan pada pengalaman lembaga filantropi dunia dalam mengelola zakat wakaf: Al Azhar di Kairo, Uni Emirates Arab, Kuwait, Saudi Arabia, Universitas Harvard, Universitas Cambrigde dan universitas-universitas lainnya di Eropa dan Barat yang berbasis endowment (wakaf). Selain mengupas tentang fikih zakat dan wakaf klasik serta ijtihad-ijtihad ulama kontemporer dalam bidang zakat dan wakaf serta penerapannya di zaman modern, Mustafa memaparkan pula tentang skema epistemologis kajian zakat dan wakaf.

Sementara itu, KH. Anang Rizka Masyhadi, MA dari Pimpinan Pondok Modern Tazzaka, Batang, membagi pengalaman Tazzaka dalam mengelola zakat dan wakaf, strategi fundraising dan pembinaan wakaf dan muzzaki. Bagaimana menggerakkan wakaf produktif untuk memberdayakan harta wakaf agar terus berkembang.

RELATED ARTIKEL