Bagaimana Hukum Membayar Zakat ke Ustadz di Pondok Pesantren?
Posted by
Zakat adalah ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) dimana amalan ini wajib bagi seseorang yang hartanya telah mencapai nisab. Ibadah zakat telah ditentukan kriteria orang-orang yang berhak menerima harta zakat, cara pengumpulan dan pendistribusiannya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan… Read more »