fbpx

Berzakat Tapi Tidak Ikhlas. Bolehkah?

Niat di dalam Islam, mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan seluruh amal perbuatan. Pertama-tama apabila seorang muslim ingin berbuat sesuatu maka hal yang harus dilakukan adalah meluruskan niat. Niatnya harus tulus ikhlas karena Allah, bukan karena yang lain. Disamping itu selain niat yang benar, caranya juga harus sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah. Karena syarat diterimanya amal perbuatan ialah apabila niatnya benar dan caranya juga benar. Tidak boleh hanya niatnya saja yang benar karena Allah namun caranya menyalahi aturan Allah. Ataupun sebaliknya niatnya salah tapi caranya benar sesuai dengan ketentuan Allah, itupun juga tertolak. Apalagi jika keduanya tidak benar, otomatis jelas-jelas akan tertolak. Sia-sialah amal yang sudah lelah kita lalui.

Lalu bagaimana jika ada suatu pertanyaan tentang “Bagaimana jika berzakat namun tidak ikhlas?” Maka ada jawaban dari Ustad Dr. Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya beliau mengatakan bahwa Allah yang memberi segala kenikmatan untuk hambaNya. Lalu Allah hanya meminta 2,5 % dari harta yang telah melebihi 1 tahun dan itupun jika sudah mencapai 85 gram emas. Sayang sekali jika tidak ikhlas. Maka perbuatan tersebut tertolak atau tidak akan diterima oleh Allah. Karena Rasul Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal perbuatan kecuali yang murni dan hanya mengharap ridho Allah”. [HR. Abu Dawud dan Nasa’i]

Maka kesimpulannya zakat tetap dikeluarkan dan harus ikhlas. Sekalipun merasa belum bisa ikhlas, usahakanlah. Luruskan niat dan bayangkan surga yang akan didapatkan. Pikirkan juga saudara-saudara muslim diluar sana yang masih membutuhkan. Karena menunaikannya bukan hanya sekedar menunaikan kewajiban saja. Tapi lebih dari itu, banyak keutamaan-keutamaan lain yang ada didalam zakat yang telah tertunaikan. Baik bagi yang mengeluarkan zakat (Muzakki) maupun yang menerimanya (Mustahik). Apalagi zakat termasuk rukun iman yang ke 4 setelah Syahadat, Shalat, Puasa, lalu Zakat dan terakhir menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL