fbpx

Siapa Saja Yang Wajib Membayar Zakat?

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala hal kehidupan manusia. Memperhatikan kondisi masyarakatnya baik yang kaya maupun yang biasa. Maka dalam Islam pemerataan sosial itu perlu agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang hari ini terlihat nyata perbandingannya. Hal tersebut dapat dilihat dari wajibnya berzakat bagi kaum muslim.

Namun zakat tidak bebankan untuk semua kaum muslim pada umumnya sebagaimana shalat. Ada ketentuan-ketentuan yang termasuk golongan orang yang wajib berzakat. Orang yang mengeluarkan hartanya untuk zakat biasa disebut Muzakki (orang yang berzakat). Ada 3 ketentuan yang di syariatkan bagi orang yang masuk dalam golongan wajib zakat yaitu sebagai berikut :

  1. Orang Islam yang merdeka. Sebagaimana kita ketahui zaman dahulu ada yang dinamakan budak. Namun zaman sekarang perbudakan sudah dihapuskan oleh Islam, tapi jejak sejarah tersebut masih terabadikan oleh hadits yang banyak diriwayatkan oleh para ahli hadits. Salah satunya adalah hadits yang menjelaskan bahwa seorang budak tidak wajib berzakat. “Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dari hadits ini kita bisa lihat, bahwa ketentuan pertama bagi orang yang wajib zakat adalah seorang muslim yang merdeka, bukan seorang budak yang notabenenya harta yang dimiliki menjadi hak majikannya.
  1. Harta mencapai Nishab dan Haul. Rasulullah SAW bersabda:“Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud). Ketentuan wajib zakat juga hanya dibebankan terhadap kaum muslim yang kelebihan hartanya sekitar 20 dinar atau setara dengan 85  gram emas, batasan minimal tersebutlah yang dikatakan Nishab. Harta yang mencapai Nishab tadi juga belum wajib dikeluarkan jika belum mencapai batas Haul. Haul adalah putaran waktu selama 1 tahun penuh. Maka baru terkena wajib zakat apabila harta yang dimiliki telah mencapai batas Nishab dan Haul dimana uang tersebut tidak digunakan selama 1 tahun .
  1. Harta zakat tidak terkena hutang. Harta zakat jelas tidak boleh yang terkena hutang karena zakat tersebut dikeluarkan justru untuk orang banyak hutang yang termasuk dalam kategori Mustahik zakat. 8 golongan yang menerima zakat termasuk diantaranya adalah yang memiliki hutang. Itulah ketentuan bagi orang yang termasuk dalam kategori wajib zakat. Apakah itu kamu? Jika iya, ayo jangan lupa untuk membayar kewajiban zakatnya. Karena zakat termasuk bagian dari rukun iman dalam Islam. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL