fbpx

Berapa Porsi Amil dalam Zakat?

Banyak yang mungkin belum paham soal pembagian zakat atau 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Yang selama ini kita ketahui, penerima zakat hanyalah orang-orang yang memiliki perekonomian buruk alias miskin. Sementara belum tentu Amil Zakat adalah orang miskin.

Perlu kalian ketahuai, seorang Amil Zakat menerima zakat bukan dikarenakan mereka masuk ke dalam golongan orang miskin, tapi mereka menerima zakat karena pekerjaannya. Lalu apa pekerjaannya? Tak lain adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki tugas mengumpulkan, mengelola, menyimpan, mencatat, dan menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dan selain menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat, Amil Zakat juga memiliki bagian dalam pembagian zakat tersebut. Berdasarkan fatwa MUI no 8 tahun 2011 bahwa menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) seorang Amil Zakat memiliki bagian atau porsi dalam zakat sebesar ⅛ dari keseluruhan harta tersebut. ⅛ atau sekitar 12.5% ini merupakan jumlah yang sepadan dengan tugas mereka yang sulit.

Tapi kerap ada yang melakukan perdebatan bahwa jumlah tersebut terlalu besar untuk diterima Amil. Mengingat jumlah harta dalam suatu wilayah contohnya wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri ada sekitar 7 Triliun. Belum wilayah lain atau dihitung secara nasional, harta zakat bisa mencapai Rp. 217 Triliun seperti data yang dipaparkan pada tahun 2011 lalu.

Perlu diketahui, porsi yang dikeluarkan untuk Amil Zakat tersebut sudah sangat tepat. Tidak kelebihan atau kurang, karena semua itu sudah sesuai dengan tugas mereka yang meliputi banyak hal tersebut: mengumpulkan, mencatat, menyimpan, menyalurkan, menjaga harta zakat.

Tanpa Amil Zakat, kegiatan zakat tidak bisa berjalan sempurna. Jadi jumlah ⅛ sudah begitu tepat, tidak lebih ataupun kurang. Lalu bagaimana dengan Amil Zakat yang mengambil tidak sesuai porsinya? Alias mengambil bagian lebih dari ⅛ atau 12,5%? Sungguh, itu bukanlah tindakan yang tepat.

 Jika Amil merasa kurang dengan porsi yang diterimanya, ia bisa melakukan usaha sendiri, bekerja, bukan malah mengambil porsi lebih dari ketentuan.  Jadilah Amil Zakat yang baik, laksanakan amanah dengan jujur, sekian dan terimakasih semoga bermanfaat. (hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL