fbpx

Bagaimana Rasulullah Mencontohkan Meminang?

                                                                           Sumber: https://alomuslim.com

Pernikahan adalah suatu fase dimana dua individu disatukan untuk membentuk rumah tangga dan mempertahankan kelangsungan jenisnya dengan cara yang sesuai menurut kaidah norma agama. Selain bernilai ibadah, pernikahan menjadi jembatan untuk manusia mencapai tujuannya karena pada dasarnya laki–laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan.

Namun untuk mencapai pernikahan ini banyak manusia memulai dengan proses yang salah yaitu dengan cara berpacaran dengan alibi untuk saling memahami satu sama lainnya. Padahal cara tersebut banyak mengandung sisi negatif yang akan menjerumuskannya pada perbuatan maksiat.

Islam tidak mengenal pacaran tapi mengenal istilah ta’aruf dan khitbah (meminang). Ta’aruf jelas berbeda dengan pacaran. Berpacaran dianggap membawa mudharat karena banyak melakukan kegiatan–kegiatan yang mendekati zina, dan biasanya dua orang yang berpacaran hanya berhubungan tanpa batas waktu dan tanpa ada ujung yang jelas.

Sedangkan ta’aruf mengantarkan dua orang untuk menjalani hubungan yang serius menuju jenjang pernikahan. Ada batas waktu dan ujung yang jelas. Dalam ta’aruf juga biasanya ada yang menemani pasangan saat pertemuan dilangsungkan untuk mencegah kegiatan – kegiatan yang mendekati zina.

Dalam hal meminang (khitbah) seseorang, banyak cara yang bisa dilakukan dan bahkan telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat. Diantaranya yang disebutkan dalam hadist adalah sebagai berikut:

  1. Mengutarakan maksud pinangan kepada keluarga perempuan

Cara pertama adalah si lelaki mengutarakan maksud pinangannya kepada keluarga perempuan terlebih dahulu bukan langsung kepada calon mempelai perempuan.

Diriwayatkan dari Urwah bahwa Rasulullah SAW meminang Siti Aisyah r.a. lewat ayahnya yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq. Saat itu Abu Bakar menjawab bahwa sesungguhnya beliau dan Rasulullah adalah saudara.  Mendengar jawaban tersebut Rasulullah mengatakan bahwa Abu Bakar adalah saudara dalam agama Allah sedangkan Aisyah adalah halal baginya. Maka ketika itu Abu Bakar langsung menyetujui pinangannya. Dalam riwayat lain dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah juga mengajukan pinangan kepada beliau untuk putrinya Hafshah binti Umar bin Khattab.

  1. Berkomunikasi secara langsung dengan calon mempelai perempuan yang sudah dewasa

Cara yang kedua adalah berkomunikasi secara langsung dengan calon mempelai perempuan bila sudah dewasa. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Ummu Salamah r.a. yang berkata “ Pada suatu ketika Rasulullah mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepadaku unutk meminangkanku untuknya. Lalu aku katakan kepada beliau, “Sesungguhnya aku memiliki seorang putri dan aku sangat pencemburu”. Mendengar pernyataan itu lalu Rasulullah membalas, “Adapun mengenai putrinya maka kami berdoa agar Allah berkenan mencukupkan kebutuhannya dan kami berdoa kepada Allah agar berkenan menghilangkan sikap pencemburunya”.

  1. Wali calon mempelai perempuan menawarkan anak gadisnya kepada orang yang agama dan perilakunya baik

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa ketika Hafshah binti Umar menjanda setelah ditinggal wafat suaminya yaitu Khunais bin Hudzaifah As-Sahmi, Umar berkata “Aku menemui Utsman bin Affan lalu aku tawarkan Hafshah kepadanya. Lalu Utsman berkata “Aku akan mempertimbangkan urusanku”. Umar pun menunggu beberapa malam hingga Utsman menemuinya seraya berkata “Tampaknya aku tidak menikah untuk saat ini”. Kemudian Umar menemui Abu Bakar lalu berkata kepadanya “Jika kamu menghendaki aku bersedia menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.” Abu Bakar terdiam mendapatkan dirinya tampak lebih keberatan atas penawaranku dibandingkan Utsman. Umar pun menunggu beberapa malam. Sampai kemudian Rasulullah meminang putrinya dan Umar menikahkannya dengan Rasulullah. Kemudian Umar menemui Abu Bakar lalu Abu Bakar menjelaskan alasannya menolak penawaran Umar dengan berkata “sesungguhnya tiada yang menghalangiku memberikan jawaban kepadamu terhadap penawaranmu kepadaku itu kecuali karena sesungguhnya aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut tentang Hafshah. Tapi aku tidak ingin membeberkan rahasia Rasulullah. Dan kalaulah Rasulullah meninggalkannya  maka tentu aku menerimanya”.

  1. Meminang lewat pemimpin atau tokoh masyarakat atau tokoh terkemuka menawarkan pinangan kepada para sahabatnya

Cara selanjutnnya adalah seseorang meminang calon mempelai perempuan melalui pemimpin atau tokoh masyarakat atau tokoh terkemuka menawarkan pinangan kepada para sahabatnya. Hal ini sebagaimana riwayat dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’id yang berkata seorang perempuan menghadap Rasulullah lalu salah seorang sahabat berdiri seraya berkata “Wahai Rasulullah jika engkau tidak menghendakinya maka nikahkanlah aku dengannya.” Mendengar permintaan sahabat tersebut maka Rasulullah bersabda “Pergilah aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.”

  1. Menyampaikan pinangan secara implisit saat perempuan masih dalam masa iddah

Hal ini berdasarkan pada QS Al-Baqarah : 235. Ketika menafsirkan ayat tersebut yang artinya berbunyi “dan tdak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran” Ibnu Abbas berkata orang yang meminang boleh berkata “Sesungguhnya aku ingin menikah dan aku sangat berharap jika dimudahkan mendapatkan perempuan yang baik”.

  1. Calon mempelai perempuan menawarkan diri kepada lelaki sholeh

Hal ini berdasar riwayat dari Tsabit Al-Banani yang berkata ketika ia sedang berbincang-bincang dengan Anas dan disampingnya terdapat putrinya. Anas berkata “Pada suatu ketika seorang perempuan menghadap kepada Rasulullah SAW yang menawarkan dirinya seraya berkata “wahai Rasulullah tidakkah engkau menghendaki diriku?” mendengar perkataan Anas tersebut maka Putri Anas berkata “Alangkah buruknya ia”. Anas berkata “Ia lebih baik darimu karena ia menghendaki diri Rasulullah dengan menawarkan dirinya untuk beliau”. (esa/hal).

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL