fbpx

Apa Saja Harta Yang Wajib dizakati?

                                               Sumber: https://ddbanten.org/

Zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta dalam jumlah tertentu untuk diberikan kepada orang yabg berhak menerimanya. Berbicara soal ‘harta’, di dalam zakat ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati. Jenis harta apa saja? Semua itu dibagi menjadi 8 jenis harta:

  1. Harta Perdagangan. Tetap tidak meninggalkan syarat-syaratnya, harta perdagangan yang termasuk ke dalam kategori zakat adalah usianya sudah satu tahun (haul), dan sudah mencapai nishab (85 gram emas). Semua harta perdagangan kalian, dari mulai penghasilan bersih, uang tunai, harta dari barang-barang, hingga piutang yang masih ada harapan kembali, semuanya wajib dikeluarkan zakat. Besar zakatnya hanyalah 2,5 persen saja dari seluruh harta perniagaan kalian. Dan presentase tersebut masih dikurangi utang dan kerugian. Jadi jumlahnya sangat sedikit, tak akan memengaruhi penghasilan Anda tentunya.
  1. Harta Hasil Pertanian atau Buah-Buahan. Setelah mencapai nishab (653 kg buah-buahan/hasil pertanian kalian), maka kalian diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 10% jika air yang kalian gunakan mengairi berasal dari air hujan atau air sungai. Sementara untuk air yang diangkut kendaraan, air yang kalian beli, air yang didapat dengan mengguankan pompa, maka besar zakat yang harus Anda keluarkan cukup 5% setiap kali kalian panen.
  1. Harta Hewan Ternak. Nishab dari harta jenis ini berbeda-beda. Tidak semua jenis hewan ternak juga diperlakukan sama. Contohnya seperti: Jika kalian memiliki hewan Unta sebanyak 5 sampai 9 ekor, maka kalian diwajibkan mengeluarkan 1 ekor kambing untuk zakat. 10 sampai 14 ekor Unta, zakat yang kalian keluarkan adalah 2 ekor kambing. Dan begitu seterusnya. Sementara untuk hewan ternak Sapi atau kerbau, bila Anda memiliki 30 sampai 39 ekor Sapi atau Kerbau, harta yang kalian keluarkan untuk zakat adalah 1 ekor Sapi jantan atau betina umur 1 tahun. Jika kalian mempunyai 40 sampai 59 ekor Sapi atau Kerbau, zakat yang harus kalian bayar adalah 2 ekor anak Sapi betina berusia 2 tahun. Dan untuk hewan kambing, kalian diwajibkan mengeluarkan zakat saat Anda mempunyai kambing dari angka 0 sampai 120 ekor. Zakat yang harus Anda keluarkan saat itu hanyalah 1 ekor kambing saja. Jika kalian memiliki 120 sampai 200 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing.
  1. Harta Rikaz. Rikaz adalah harta temuan, seperti harta karun yang sudah terpendam begitu lama dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 20% saja.
  1. Harta Hasil Profesi. Jika para pegawai di luar sana sudah mencapai nishab (setara dengan 653kg gabah kering), maka wajib bagi mereka (yang sudah memiliki profesi) mengeluarkan hartanya sebesar 2,5%.
  1. Harta Investasi. Harta yang didapat dari hasil investasi juga dikenai zakat. Untuk penghasilan bersih, kalian cukup mengeluarkan 10% dari penghasilan kalian. Sementara penghasilan kotornya, dengan mengeluarkan zakat sebesar 5% saja.
  1. Harta Tabungan. Apabila tabungan Anda telah berumur satu tahun, telah mencapai nishab (setara dengan 85 kg emas), maka wajib baginya mengeluarkan harta tabungan sebesar 2,5%.
  1. Harta Emas atau Perak. Bagi kalian yang memiliki emas ataupun perak yang sudah mencapai nishab (85 kg), wajib bagi kalian mengeluarkan 2,5% dari jumlah harta kalian. (hal).
Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL