fbpx

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Menurut bahasa, zakat adalah bersih, suci, berkah, berkembang, dan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Dalam surah At- Taubah ayat 103, Allah memerintahkan umat Muslim untuk mengambil zakat dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan harta seseorang. “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan  menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Dari ayat ini juga, Allah mengajarkan adab penting, yaitu mendoakan kebaikan bagi mereka yang telah berzakat sebagai ganti harta yang telah diambil untuk zakat.

Siapa saja yang boleh kita ambil zakatnya? Orang yang wajib berzakat disebut dengan muzakki. Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi seseorang agar termasuk muzakki. Mereka adalah orang yang beragama Islam, merdeka atau bukan budak dan hamba sahaya, harta yang dimiliknya sempurna, telah mencapai haul serta nishab.

Lantas, akan ke manakah seluruh dana yan berhasil dihimpun dari zakat tersebut? Harta tersebut akan diberikan kepada ornag yang berhak menerima zakat. Mereka disebut dengan mustahiq atau asnaf zakat. Allah menjelaskan tentang siapa saja yang termasuk ke dalam asnaf zakat ini dalam firman-nya di surah At-Taubah ayat 60 yang artinya, “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

 

Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dari para muzakki. Mereka adalah orang fakir, miskin, Amil Zakat, muallaf, ghorim, riqob, jihad fii Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Orang yang Fakir

Fakir adalah keadaan di mana seseorang tidak memiliki atau bahkan tidak mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Entah karena penyakit mehanun yang dideritanya atau karena sebab lainnya. Tentu kita masih ingat beberapa waktu lalu, ada sebuah berita yang ramai menjadi bahan pembicaraan publik bahwa ada seorang nenek bernama Muntiah yang tinggal sendirian di gubuknya di desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan Jawa Timur.  Nenek yang sebatang kara ini ditemukan oleh warga tejaoar kelaparan karena tak lagi bisa mengurusi dirinya sendiri lantaran kondisi fisik dan kesehatannya yang tak memungkinkan. Terlepas dari siapa yang harus bertanggung jawab, Nenek Muntiah ini tergolong salah satu asnaf zakat.

Orang Miskin

Berbeda dengan golongan fakir, kondisi miskin adalah keadaan di mana seseorang sudah bekerja keras namun hasil yang didapatnya tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Kebutuhan dasar hidup yang dimaksud adalah makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Banyak di antara kita yang masuk ke dalam katagori ini. Mereka bukannya berpangku tangan dan pasrah, melainkan yang terjadi dalam hidup mereka saat itu adalah mereka sudah berjuang keras menafkahi dirinya sendiri atau bahkan keluarganya, namun hasilnya tetap saja belum bisa memenuhi kebutuhan hidup bahkan yang paling dasar sekalipun. Mereka inilah yang patut kita tolong dengan zakat kita.

Amil Zakat

Siapakah Amil Zakat?  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Amil Zakat adalah mereka yang bertugas mengambil dan membagikan zakat. Para amil zakat ini dapat berupa lembaga Ziswaf yang saat ini telah banyak berada di tengah-tengah masyarakat maupun perorangan. Lembaga ZIZWAF menghimpun dana dengan ruang lingkup yang lebih besar yakni berasal dari perusahaan meskipun lembaga ini juga melayani zakat yang ditunaikan oleh pribadi. Amil Zakat perorangan ruang lingkupnya lebih kecil dari lembaga ZISWAF. Mereka hanya menghimpun dana zakat dari warga sekitar yang biasanya dikoordinir oleh DKM Masjid setempat.

Untuk dapat dikatakan dan menjalankan tugas Amil Zakat, orang tersebut haruslah seorang muslim mukallaf (muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum. Seseorang berstatus mukalaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal) dan merdeka. Seorang amik zakat boleh seorang hartawan atau biasa saja.

Muallaf

Seorang muallaf juga termasuk golongan yang wajib menerima zakat. Tak peduli apakah muallaf tersebut kaya raya atau kaum papa, mereka berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan umatnya dan sangat menjunjung tinggi persaudaraan antar sesama muslim. Lebih jauh lagi, pemberian zakat kepada muallaf adalah salah satu wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap muslim.

Gharim atau Gharimin

Gharim atau gharimin adalah mereka yang terlilit hutang. Perlu kita tekankan, yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Jadi tidak dibenarkan zakat diberikan kepada mereka yang terlilit hutang karena memenuhi gaya hidupnya.

Gharim atau gharimin sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Guarin li maslahati nafsihi (terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya). Kedua, gharim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).

Riqob

Pada awal mula perkembangan agama Islam, zakat digunakan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang marak terjadi di zaman itu dengan cara memerdekakan para budak dari tuannya.

Kata riqob adalah jamak dari roqobah yang artinya tengkuk. Kata roqobah secara mutlak bermakna budak. Maka riqob berarti budak atau hamba sahaya yang dimiliki oleh seorang tuan yang berakad dengan tuannya untuk menebus dirinya sendiri.

 Fii Sabilillah

Dahulu, yang termasuk katagori fii Sabilillah adalah mereka yang berperang di jalan Allah menegakkan panji-panji Islam. Namun, seiring berjalannya waktu, mereka yang tergolong fii Sabilillah adalah orang atau lembaga yang bergerak untuk mensyiarkan dakwah Islam ke segala penjuru. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fii Sabilillah juga mencakup mereka yang mengusahakan sesuatu yang bermanfaat untuk khalayak umum, seperti membangun sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan bekal dan mengakami musibah ketika sedang dalam perjalanan dengan kepentingan dan tujuan yang baik. Mereka yang tergolong Ibnu Sabil wajib mendapatkan zakat ketika mereka mengalami musibah atau meminta pertolongan, tak peduli bagaimana tingkat perekonomian mereka.

Itulah penjelasan kedelapan asnaf zakat yang harus kita perhatian. Sekarang mari sejenak kita lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Apakah di sekitar kita ada orang yang termasuk kedalam salah satu dari delapan asnaf zakat? Kalau ternyata ada, kita tak bisa diam berpangku tangan menunggu orang lain yang menolongnya. Kita harus bisa menjadi agen pergerakan demi mengubah tatanan sosial dan perekonomian. Kita mulai dari sekeliling kita. Berzakat atau bersedekah sama sekali tak mengurangi atau merugikan. Bahkan, zakat yang kita keluarkan mampu mengubah tatanan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik lagi.

Penulis,
(DHQ)

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL