fbpx

Kewajiban Zakat Sebagai Rukun Islam

Harta yang kita miliki didunia hanyalah titipan Allah SWT. Dari harta yang Allah titipkan kepada kita ini terdapat sebagian hak untuk orang lain sehingga kita wajib mengeluarkannya dalam bentuk zakat. Pembayaran zakat telah diwajibkan oleh Allah dan termasuk dalam Rukun Islam. Rukun islam merupakan tindakan dasar dalam kehidupan yang harus dilakukan oleh orang Islam agar menjadi muslim yang sesungguhnya. Rukun Islam ini dapat dijadikan sebagai patokan/indikator untuk menentukan seseorang dianggap sebagai muslim atau bukan. Maka pembayaran zakat termasuk dalam tindakan yang sangat penting dan apabila meninggalkannya sudah tentu berdosa.

(بني الاسلام على خمس: شهادة أن لااٍله اٍلا الله وأن محمدارسول الله ,واٍقام الصلاة, واٍيتاءالزكاة, والحج, وصوم رمضان (متفق عليه

“Islam dibangun diatas lima dasar: Kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan sholat, membayar zakat, berhaji, dan Puasa Ramadhan”. (HR. Bukhori Muslim).

Ketika masih tinggal di Makkah Rasulullah SAW telah mendapatkan wahyu tentang perintah mengeluarkan sebagian harta kekayaan untuk saudara–saudaranya yang kurang mampu. Perintah tersebut awalnya masih sekedar sebagai anjuran bukan kewajiban sebagaimana dalam QS Ar–Rum ayat 39 yang artinya “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

Hal tersebut karena melihat kondisi masyarakat muslim Makkah masih sangat memprihatinkan dan jika diwajibkan pelaksanaanya maka dikhawatirkan akan memberatkan kaum muslim. Masa sebelum hijrah adalah masa penguatan aqidah sehingga perintah mengeluarkan zakat baru sebatas anjuran saja.

Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah menerima wahyu yang artinya “Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa–apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu tentu kamu akan mendapat pahala disisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 110).

Berbeda dalam QS. Ar – Ruum ayat 39 yang menyatakan bahwa pembayaran zakat masih berupa anjuran, dalam QS. Al – Baqarah ayat 110 ini pembayaran zakat dinyatakan sebagai sebuah perintah yang berarti zakat menjadi suatu kewajiban bagi orang Islam.

Setelah keadaan perekonomian masyarakat muslim stabil, Islam mulai menemukan kekuatannya di Madinah, barulah pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya dijalankan. Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Menjelang tahun kedua hijriyah tersebut Rasulullah SAW mulai membenahi tentang aturan–aturan dasar mulai dari batasan, bentuk dan jenis harta yang dizakati, serta siapa yang harus membayar dan menerima zakat. Ditahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan sedangkan zakat maal diwajibkan pada bulan berikutnya. Sejak saat itu zakat telah berkembang dari praktik sukarela menjadi sebuah kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan dan diharapkan dipenuhi oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai jumlah minimum harta yang wajib dizakati (nishab).

Pentingnya pembayaran zakat ini bisa kita lihat dari penyebutannya dalam nash–nash yang selalu beriringan dengan perintah rukun Islam yang kedua yaitu shalat. Shalat adalah kewajiban yang berkaitan dengan diri sendiri yaitu ibadah individual seseorang sebagai tanda penghambaan kepada Allah dan sebagai tiang agama dimana jika shalatnya rusak maka rusak pula lah amalan lainnya. Sedangkan zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat sebagai sarana membersihkan harta dari hak orang lain untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini berarti kehidupan seorang muslim haruslah mempunyai dasar yang berimbang antara ibadah individu dengan ibadah sosial. Jika untuk membersihkan dirinya seorang muslim akan mendirikan sholat, maka untuk membersihkan hartanya sorang muslim akan menunaikan zakat. Begitulah kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam. (esa/hal).

RELATED ARTIKEL