fbpx

Hukum Wakaf Uang

 

Wakaf Uang? Emang boleh?

Kata siapa mau wakaf harus punya tanah, bangunan, atau benda-benda yang bisa diwakafkan? Ternyata kita bisa loh Wakaf dalam bentum Uang. Berikut pendapat beberapa ulama :

Muhammad bin Abdullah Al-Anshori, murid Zufar, sahabat Abu Hanifah
Beliau menyebutkan wakaf boleh dilakukan melalui harta dalam bentuk uang tunai baik dirham atau dinar serta dalam bentuk komoditas yang dapat ditimbang seperti gandum. Dana wakaf yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan cara mudharabah dan keuntungannya diputar dengan usaha mudharabah yang hasilnya disedekahkan.

Imam Al Zuhri
Beliau berpendapat bahwa wakaf dalam bentuk dinar dan dirham diperbolehkan dengan menjadikannya modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaih (golongan yang berhak menerima zakat).

Komisi Fatwa MUI (11 Mei 2002)
Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf uang. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Selain ulama-ulama di atas, masih terdapat banyak lagi ulama dari berbagai mazhab yang mendukung kebolehan wakaf uang. Misalnya, Kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi yang populer di kalangan pengikut mazhab Imam Malik membolehkan wakaf dalam bentuk tunai. Sementara itu, Murat Cizaka (1998) menyebutkan bahwa wakaf tunai sudah diterima di berbagai negara Islam seperti Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran, dan lain-lain.

Dengan demikian bisa dipahami bahwa seorang wakif (pewakaf) dapat menyampaikan amanahnya melalui seseorang atau lembaga nadzir (pengurus wakaf) untuk kemudian digunakan demi kemaslahatan umat sesuai dengan syariat Islam. Amanah dalam bentuk uang dapat dikelola secara produktif dalam berbagai macam bentuk seperti sumur, masjid, ruang sekolah, mushaf al quran, dan fasilitas umum lainnya.

Rekening Wakaf a.n Yayasan Mandiri Amal Insani :
– Bank Mandiri:070-000-5385-526
– Bank Mandiri Syariah : 720-303-030-9

RELATED ARTIKEL