fbpx

Bagaimana Menabung Pahala Wakaf?

Islam sebagai ajaran yang lengkap, mempunyai konsep ekonomi yang solutif diantaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Islam memiliki konsep pemberdayaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat salah satunya wakaf. Wakaf adalah salah satu cara Islam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Karena itu madzhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

Dasar hukum wakaf dalam al-Qur’an, di antaranya dalam surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Q.S. ali-Imran: 92).

Wakaf memiliki hikmah yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya amat besar pula. Sebagian orang miskin tidak mampu untuk mencari nafkah dikarenakan lemahnya kekuatan yang mereka miliki, yang disebabkan karena sakit atau yang lainnya, seperti halnya para wanita yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana para lelaki. Mereka adalah orang-orang yang sangat berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan.

Orang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala dari Allah dihari yang tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu dimana amal perbuatan ditimbang. Al-Qur’an tidak pernah menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja, karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda, maka para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan melalui wakaf.

Wakaf memiliki hikmah yang besar sekali antara lain:

  1. Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena barang wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Orang yang berwakaf sekalipun sudah meninggal dunia, masih terus menerima pahala, sepanjang barang wakafnya itu masih tetap ada dan masih dimanfaatkan.
  2. Wakaf merupakan salah-satu sumber dana yang penting yang besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental/fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf itu. Mengingat besarnya manfaat wakaf itu, maka Nabi sendiri dan para sahabat dengan ikhlas mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda milik mereka pribadi. Jejak (sunah) Nabi dan para sahabatnya itu kemudian diikuti oleh umat Islam sampai sekarang.

Demikian beberapa hikmah berwakaf yang bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak pihak seperti keluarga, orang sekitar dan diri sendiri. Oleh karena itu mari kita memperbanyak amal dan pahala melalui wakaf. Namun pada kenyataannya, masyarakat Indonesia yang tinggal di pelosok, terutama yang berada di Lampung Timut, 20% dari total penduduknya merupakan fakir miskin. Mereka memerlukan fasilitas kesehatan serta pengadaan rumah sakit yang mudah dijangkau. Untuk itu, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation mengajak Anda sekalian untuk berwakaf dalam bentuk Rumah Sakit yang nantinya akan disediakan sebagai fasilitas kesehatan bagi masyarakat dhuafa.

Transfer Wakaf Rp. 100.000,- Anda ke rekening MAI Foundation

Bank Mandiri: 070-000-538552-6 Transfer Rp. 100.000,-

Hanya dengan sekali Rp. 100.000,-, wakaf akan bermanfaat berkali-kali. *

(dah/hal).

RELATED ARTIKEL