Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras atau setara dengan uang sebesar Rp50.000 per jiwa.
Sebagai lembaga yang komitmen pada pemberdayaan dhuafa, Mandiri Amal Insani memberi kemudahan bagi Anda untuk menunaikan zakat agar tepat sasaran melalui www.maiberbagi.or.id
Karena zakat yang Anda tunaikan di MAI akan menumbuhkan keberkahan dan kemanfaatan untuk kaum yang lemah.