fbpx

Kemana Kita Harus Berzakat, melalui Amil Atau Langsung Ke Mustahiq?

Pertanyaan yang sering muncul setelah masyarakat muslim mengetahui tentang kewajiban berzakat dan nishabnya adalah tempat menunaikan zakat mereka. Sebagian orang lebih memilih memberikannya langsung kepada mustahiq (penerima zakat) dengan dalih agar lebih afdhol dapat melihat langsung zakat yang dikeluarkannya benar – benar tersalurkan kepada orang yang membutuhkan dan ada juga masyarakat yang merasa khawatir dana zakatnya disalahgunakan oleh petugas yang diamanahkan seperti kasus belakangan yang pernah terjadi. Sebagian orang lagi lebih mempercayakan pembayaran zakatnya kepada lembaga zakat resmi sebagai upaya pemerataan distribusi penyaluran zakat. Namun sebenarnya manakah yang lebih tepat, pembayaran zakat melalui lembaga zakat atau langsung kepada mustahiq?

Berdasarkan QS. At–Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang miskin, pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah…”. Dalam ayat tersebut disebutkan pengurus zakat (amil). Zakat adalah satu–satunya ibadah yang mempunyai petugas. Karena zakat berhubungan dengan ibadah sosial dimana ketepatan penerima zakat adalah hal yang harus diutamakan.

Kemudian Allah juga berfirman dalam QS. At–Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka….”. Kata ambillah dalam ayat tersebut ditunjukkan kepada Rasulullah untuk mengambil zakat dari para orang kaya yang sudah wajib berzakat. Kata tersebut berarti menunjukkan adanya pihak ketiga untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki (pemberi zakat). Karena itu Rasulullah SAW selalu mengutus para amil zakat seperti Umar Ibnul Luthbiyah untuk memungut zakat dari orang – orang kaya dan diserahkan kepada orang–orang miskin.

Madzhab Syafi’I berpendapat zakat lebih utama jika diserahkan melalui para amil zakat yang amanah dan adill daripada diserahkan langsung kepada mustahiq. Imam Al – Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menguraikan beberapa panduan moral saat mengeluarkan zakat dimana salah satunya tentang menyamarkan agar terhindar dari riya dan sum’ah serta tidak merusak pahala zakat yang dikeluarkan dengan mengungkit – ungkit atau menyakiti penerimanya. Melalui lembaga amil zakat, kekhawatiran Imam Al – Ghazali dalam hal moral berzakat dapat ditanggulangi karena muzakki dan mustahiq tidak bertemu secara langsung.

Dengan demikian jawabannya adalah lembaga zakat yang lebih tepat sebagai tempat untuk menunaikan kewajiban membayar zakat. Menurut Prof. Dr. Didin Hafidhuddin terdapat lima keunggulan jika zakat diserahkan melalui lembaga amil zakat, diantaranya:

  1. Sesuai dengan petunjuk Al – Qur’an dan Sunnah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada zaman Rasulullah beliau mengutus para petugas amil zakat untuk memungut zakat di setiap daerah. Petugas ini diambil dari orang – orang terbaik dan kepercayaan Rasulullah seperti Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, dll. Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar dikenal istilah Baitul maal dan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab membentuk lembaga – lembaga yang mengelola administrasi kekayaan negara termasuk didalamnya pengelolaan zakat dari para muzakki untuk didistribusikan kepada mustahiq salah satunya adalah diwan.
  1. Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Dengan penyaluran melalui amil secara rutin, muzakki akan lebih disiplin membayar zakat.
  1. Menjaga perasaaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Para mustahiq tidak akan merasa menerima uang budi karena mereka tidak menerimanya langsung dari muzakki.
  2. Mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat karena amil memiliki data dan lebih mengetahui peta persebaran mustahiq. Sehingga penyalurannya bisa merata dan tidak tumpang tindih.
  3. Memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami karena pembentukan lembaga zakat ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. (hal).
Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL