fbpx

Hukum Menjamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

Menjamak salat jumat dengan salat asarPertanyaan: Seringkali seorang yang sedang dalam perjalanan, ikut serta melaksanakan salat Jumat, namun ia tetap mau menjamak salat Jumat dengan salat Asar, apa hukumnya?

 

Jawaban: seorang yang sedang dalam perjalanan, boleh menjamak salat Zuhur dan Asar, atau menjamak salat Magrib dan Isya. Musafir juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, tetapi hanya melaksanakan salat Zuhur.

Namun jika seorang musafir mau melaksanakan salat Jumat, maka Jumatnya sah, dan gugur kewajiban Zuhurnya. Demikian juga, salat Jumatnya bisa dijamak dengan salat Asar, jika syarat-syarat untuk menjamak terpenuhi, yaitu:

  1. Berniat menjamak, sejak takbiratulihram pada salat pertama (salat Jumat)
  2. Langsung melaksanakan salat Asar, usai melaksanakan salat Jumat, tanpa dipisah oleh perbuatan atau percakapan yang banyak. Dan tetap disunahkan ikamah sebelum pelaksanaan salat Asar.
  3. Hingga tiba waktu salat Asar, sebab yang membolehkan jamak masih berlangsung.

Bahkan Imam Nawawi membolehkan bagi musafir yang ikut serta salat Jumat, untuk berniat melaksanakan salat Zuhur secara qasar (2 rakaat) dan bermakmum dengan imam yang melaksanakan salat Jumat. Karena dalam mazhab Syafi’I, tidak disyaratkan kesamaan niat antara imam dan makmum, selama cara salatnya sama, maka sah. Maka dalam hal ini, berarti musafir tadi tetap menjamak Zuhur dan Asar, bukan Jumat dan Asar.

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL