fbpx

Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat

Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah harta syarat wajib zakat.

Di dalam Islam, zakat termasuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini menjadi syarat kesempurnaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim.

Di dalam ibadah zakat, kita mengenal istilah muzakki, mustahik, dan amil. Masing-masing istilah tersebut memiliki makna dan perannya tersendiri.

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. Seorang muzakki adalah seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat yang dikeluarkan dari para muzakki. Siapa saja orang yang dianggap sebagai mustahik telah dijelaskan di dalam al qur’an.

Sementara, Amil adalah orang yang perannya berada di antara muzakki dan mustahik. Amil adalah pihak yang memfasilitasi pembayaran zakat dari para muzakki dan penyalurannya kepada para mustahik.

Badan Amil Zakat NasionalDi Indonesia sendiri, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Lalu, Apa perbedaan badan amil zakat dan lembaga amil zakat, berikut ulasannya :

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah  yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di Ibu Kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementrian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Program BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana. .

Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja. Berikut adalah tugas dari BAZ :

  1. Menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat.
  3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  4. Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian,dan pendayagunaan zakat,menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat (tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan).
  5. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan ,komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat nasional dan provinsi).

Lembaga Amil Zakat (LAZ)

LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau di luar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam. Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan LAZ dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang mana forum ini memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antar lembaga zakat dan membahas tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia. Adapun syarat-syarat dapat didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut :

  1. Berbadan hukum;
  2. Memiliki data muzzaki dan mustahik;
  3. Memiliki program kerja;
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit;
Mandiri Amal Insani

Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation

Mandiri Amal Insani Foundation didirikan pada tanggal 2 Oktober 2014. MAI menjalankan fungsinya sebagai sebuah Foundation atau yang biasanya disebut dengan yayasan, yaitu menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf, dan dana sosial lainnya dari masyarakat umum kepada mereka yang membutuhkan.

Mandiri Amal Insani terdaftar sebagai Badan Hukum Nasional, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-07192.50.10.2014 pada tanggal 6 Oktober 2014.

Dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan dan penghimpunan dana Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf, dan lainnya, maka Mandiri Amal Insani memiliki beberapa Kantor Wilayah untuk melakukan ekspansi, diantaranya :

  1. Mandiri Amal Insani Kanwil Bandung
  2. Mandiri Amal Insani Kanwil Semarang
  3. Mandiri Amal Insani Kanwil Surabaya
  4. Mandiri Amal Insani Kanwil Makassar
  5. Mandiri Amal Insani Kanwil Medan
Sebagian tulisan dikutip dari: kompasiana.com
RELATED ARTIKEL