fbpx

Pembentukan 50 Bank Wakaf Mikro menjadi Target Otoritas Jasa Keuangan

 

 

 

MAINews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menargetkan pembentukan 50 bank wakaf mikro di Indonesia untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat menengah ke bawah. Sampai tanggal 16 Maret 2018, OJK sudah memiliki 20 bank wakaf mikro. Artinya, akan ditambah 30 lagi.

“Penambahan bank wakaf mikro ini nantinya tidak hanya di wilayah Jawa, namun juga di luar Jawa seperti di Sumatera dan kawasan Indonesia Timur,” ucap Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Ahmad mengatakan kemungkinan juga OJK akan membentuk bank wakaf mikro di luar pesantren. Hal ini dikarenakan bahwa selama ini pilot project bank wakaf mikro hanya di kawasan pesantren. Meski demikian, ia mengakui, penambahan jumlah bank wakaf mikro ini perlu dukungan dengan peningkatan jumlah donatur. Paling tidak, saat ini dibutuhkan dana minimal Rp. 4 miliar untuk mendirikan satu bank wakaf mikro guna mendorong program inklusi keuangan. Dengan demikian, untuk mendirikan 30 bank wakaf mikro itu dibutuhkan donasi kurang lebih sebesar Rp. 120 miliar.

Hingga pertengahan Maret 2018, total donasi dari donatur mencapai Rp. 80 miliar dengan penyaluran baru sebesari Rp. 3,1 miliar kepada 3.800-an nasabah. Setiap nasabah mendapat pinjaman minimal Rp. 1 juta dan maksimal Rp. 3 Juta untuk kebutuhan usaha mikro masyarakat dengan bunga tiga persen per tahun.

Secara keseluruhan, Ahmad mengharapkan pembentukan bank wakaf mikro ini bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat menengah bawah yang belum tersentuh model pembiayaan konvensional.

“Jadi ini langkah awal membangun masyarakat yang nonbankable menjadi bankable,” ujar Ahmad.

 

 

 

 

RELATED ARTIKEL