fbpx

Korupsi dan Gratifikasi dalam Pandangan Islam

 

Korupsi dan Gratifikasi dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. M. Yusuf Siddik, MA

Dalam Islam, korupsi diistilahkan dengan beberapa istilah, antara lain: risywah (suap), sariqah (pencurian), al gisysy (penipuan), ghulul (mendapatkan harta tanpa hak), suht (harta haram) dan khianat (penghianatan). Dalam undang-undang modern, lebih sering diistilahkan dengan: “al-fasad atau risywah”. Tetapi yang lebih spesifik adalah “ikhtilas atau “nahb al-amwal al-ammah”.

Definisi korupsi dalam Islam adalah: Seorang pejabat atau pekerja mendapatkan uang dari profesinya di luar dari upah resmi yang ditetapkan untuknya.

Maka masuk kategori korupsi:

  1. Risywah: sogokan yang diberikan si penerima manfaat kepada petugas untuk kelancaran prosedur manfaat yang ia dapatkan di luar prosedur yang resmi.
  2. Ghulul: hadiah yang didapat pekerja dari penerima manfaat secara tidak resmi. Dan diistilahkan juga dengan “Hadayal Ummal” (hadiah untuk pekerja)
  3. Sariqoh: mencuri harta negara atau diistilahkan juga dengan: nahb al amwaal al ammah

Ulama sepakat, mendapatkan harta dengan cara yang tidak sah adalah haram, dan termasuk yang tidak sah adalah korupsi dan gratifikasi. Berdasarkan QS. Al-Baqarah 188:

وَلَا تَأكُلُوأموَالَكُم بِالبَاطِلِ وَتُدلُوا بِهَا إِليَ الحُكَّامِ لِتَأكُلُوا فَرِيقًا مِن أَمواَلِ النَّاسِ باِلاِثمِ وَأَنتُم تَعلَمُونَ

Artinya: “dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Sementara dalil larangan korupsi dari hadits, sangat banyak antara lain hadits yang diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi, ia mengatakan: pernah Nabi SAW mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. “Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ”Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)

Hadits yang lain, juga diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah SAW bersabda: “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat/korupsi).” (HR. Ahmad)

Berkata Imam Nawawi: Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat.

Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”

Dari kesepakatan ulama’ di atas, hukuman yang ditetapkan bagi para pejabat atau pekerja yang menerima hadiah di luar yang resmi adalah:

  1. Mengembalikan harta yang ia korupsi di luar gaji resmi yang didapat dalam kapasitasnya sebagai pekerja, pegawai atau pejabat.
  2. Dihukum dengan hukuman mencuri atau ghosob, yaitu : dipotong tangan, atau dihukum mati, atau di potong tangan dan kaki, dan diasingkan (dipenjara)
  3. Diberhentikan dari tugas dan jabatannya, karena syarat pekerja adalah amanah, dan amanah bertentangan dengan perilaku korupsi atau khianat.

Namun, tidak selamanya hadiah buat pekerja itu dilarang, ada sejumlah hadiah yang dibolehkan, yaitu:

  1. Hadiah dari atasan ke bawahan
  2. Hadiah kepada pejabat karena ada hubungan kekerabatan, dalam rangka mempererat kekerabatan atau silaturahim, bukan karena jabatannya.
  3. Hadiah seseorang kepada pejabat yang sudah sering dilakukan sebelum ia menjabat.

Di akhir tulisan ini, saya mencoba mengemukakan sebuah qoidah yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan definisi korupsi yang disarikan dari hadits Rasulullah SAW: Semua hadiah terkait jabatan atau tugas di luar dari ketentuan resmi maka itu adalah korupsi atau gratifikasi. (HR. Abu Daud).

 

 

 

RELATED ARTIKEL