fbpx

Direktur MAI Foundation: Wakaf Uang Itu Bisa Berapa Saja!

pandangan mengenai wakaf uang

MAINews, Jakarta – Potensi wakaf di Indonesia itu sangat besar. Mengutip data Badan Wakaf Indonesia, setidaknya ada sekitar 450 ribu titik lahan wakaf dengan luas sekitar 3,3 milyar meter persegi. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi wakaf uang yang mencapai Rp. 180 triliun. Potensi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation yang sudah mentasbihkan diri menjadi lembaga Nadzir Wakaf sejak 16 Maret 2016.

“Potensi tersebut akan sangat membantu mensejahterakan ekonomi umat dan mengurangi angka kemiskinan jika wakaf dikelola dan diberdayakan secara professional,” tutur Abdul Ghofur, Direktur MAI Foundation.

Khusus untuk wakaf uang, banyak masyarakat Indonesia belum mengenal bahkan mempraktekkan seperti mereka membayar sedekah, infak dan zakat. Yang mereka kenal masih berupa wakaf tanah untuk pembangunan pesantren, makam dan masjid. Padahal, menurut Ghofur, bisa jadi, potensi aset wakaf yang belum terserap itu dikarenakan ketiadaan uang untuk membiayainya.

“Untuk itu, wakaf uang bisa dijadikan satu solusi untuk membangkitkan aset wakaf yang belum terserap itu menjadi aset yang produktif. Sebab uang di sini sudah tidak lagi menjadi alat tukar menukar saja melainkan bisa digunakan untuk kemaslahatan umat,” ungkap Ghofur lagi.

Untuk menjadi wakif (pemberi wakaf), seseorang tidak harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu kemudian berwakaf. Mereka yang memiliki dana terbatas pun sudah bisa memberikan dana wakafnya kepada nadzir yang dipercayakan.

“Wakaf uang itu bisa berapa saja. Dengan nominal yang diberikan oleh pewakaf, berapapun itu sudah menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Maka, kami (MAI Foundation) berusaha terus mensosialisasikan wakaf uang ini kepada masyarakat Indonesia,” pungkas Ghofur.

 

 

RELATED ARTIKEL