fbpx

Zakat Online Mudah, Sah dan Berkah

 

Sahabat MAI, mungkin banyak dari kita yang bertanya – tanya, bagaimana jika Zakat dilakukan secara online? Apakah tetap sah tanpa ijab kobul secara langsung?

“Ijab kobul tidak menjadi syarat sah dalam menunaikan zakat. Selama Muzzaki berniat untuk berzakat, kemudian mentransfernya kepada lembaga zakat, maka zakat tersebut dianggap SAH” – Dr. Ustadz Yusuf Siddik, LC., MA (dewan syariah MAI Foundation)

Nah apalagi dimasa pandemi seperti ini, zakat secara digital seperti satu satunya cara agar kita tetap dirumah aja namun dapat melaksakan kewajiban berzakat ataupun sedekah

Terlebih banyak sekali masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan bantuan, bahkan keluarga yang tadinya mampu menjadi tidak mampu akibat bisnisnya yang bangkrut dan terkena PHK

Yuk bayar zakat dan sedekah di MAI! Tinggal transfer via mandiri onlien atau scan barcode menggunakan ovo, gopay / link aja!

RELATED ARTIKEL