Kemarin, saat salah satu staff Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation sedang menjaga gerai Sedekah Bonus di Plaza Mandiri, seorang muzzaki bertanya: Apakah bonus yang diterima itu boleh dizakatkan? Atau apakah hanya boleh disedekahkan saja? Zakat dari Sedekah Bonus.
Berikut jawaban dari Dr. H. Fahruroji, MA selaku Dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia yang juga merupakan Dewan Syariah MAI Foundation.
Bonus atau fee yang diperoleh dari bekerja termasuk penghasilan yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab sebesar 524 kg beras. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %. Misalnya harga 1 kg beras 10 ribu x 524 kg = Rp 5.240.000,- x 2,5 % = Rp. 131.000. Zakat penghasilan dikeluarkan pada saat menerima penghasilan, bonus atau fee karena dianalogikan kepada zakat pertanian yangg dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sedangkan kadar zakatnya dianalogikan kepada zakat emas dan perak berdasarkan kaidah qiyas syabah.
Jadi, jika bonus atau fee yang diterima jumlahnya sudah mencapai nisab (jumlah minimal harta wajib zakat), maka yang dikeluarkan adalah zakat yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi. Namun, jika jumlah bonus atau fee yang diterima jumlahnya kurang dari nisab, maka tidak wajib zakat. Hanya saja, dianjurkan untuk mengeluarkan sedekah dengan jumlah sesuai dengan kerelaannya. Hal ini mengingat sedekah memiliki banyak keutamaan di mana selain sebagai sarana berbagi kepada sesama yang nilai pahalanya berlipat ganda dan keutamaan-keutamaan lainnya, sedekah juga merupakan bukti kebenaran iman kita kepada Allah SWT.