fbpx

URGENSI KEBERSIHAN DAN ISTINJA’ DALAM ISLAM

URGENSI KEBERSIHAN DAN ISTINJA’ DALAM ISLAM

Oleh : Dr. M. Yusuf Siddik, MAURGENSI KEBERSIHAN DAN ISTINJA’ DALAM ISLAM

 

Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kepada kita untuk bersuci dari hadats dan najis , serta mencintai kebersihan. Adapun bersih dari hadats dapat dilihat perintahnya, antara lain pada ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al Maidah: 6).

Juga hadits Rasulullah SAW: “Allah tidak menerima shalat seorang di antara kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’“ (HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi).

Sementara bersih dari najis, perintahnya dapat dilihat pada ayat berikut: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya : “dan bajumu bersihkanlah (dari najis). (QS. Al Mudatstsir : 4).

Perbedaan antara hadats dan najis adalah sebagai berikut:

  1. Hadats

Hadats adalah kondisi seseorang, karena ia melakukan suatu hal, maka ia tidak dibolehkan melakukan sholat atau towaf hingga ia berwudhu atau mandi wajib (janabah). Hadats ada 2; hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang berwudhu jika hendak sholat dan towaf. Contoh hadats kecil adalah buang air kecil atau besar. Sementara hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang mandi wajib (janabah) jika hendak melaksanakan sholat atau towaf. Contoh hadats besar adalah berhubungan suami isteri, keluar mani, haidh dan nifas.

  1. Najis

Sementara najis adalah kotoran yang harus dibersihkan hingga hilang bekasnya, baik aroma, warna dan rasanya. Sebenernya najis ada 2, najis hukmi dan najis aini. Najis hukmi adalah kotoran yang tidak terlihat, yang hanya bisa dibersihkan dengan membersihkan diri dari kesyirikan dengan cara beriman dan bersyahadat. Najis hukmi tidak harus dicuci dengan air. Ini yang dimaksud oleh firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (QS At-Taubah: 28)

Jika seorang muslim bersentuhan dengan orang musyrik (non muslim), tidak harus dicuci, karena najisnya bukan aini, melainkan najis keyakinannya. Cara membersihkannya hanya dengan beriman dan bersyahadat. Adapun najis aini, adalah najis yang harus dibersihkan dengan air hingga hilang bekasnya. Najis jenis ini ada 3 jenis:

  1. Najis mukhaffafah atau najis ringan. Yang masuk katagori ini hanya air seni bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali air susu ibunya. Cara membersihkannya, cukup dengan dipercikin air atau diusap dengan kain basah.
  2. Najis mughallazhah atau najis berat. Yang termasuk katagori najis jenis ini adalah jilatan anjing dan babi serta keturunannya. Cara membersihkannya adalah dengan mencucinya 7 kali dengan air yang bersih, salah satunya dengan tanah.
  3. Najis mutawassithah atau najis sedang. Yang termasuk dalam katagori najis ini adalah semua jenis najis selain dari dua jenis najis di atas, seperti kotoran manusia (selain mani), kotoran hewan, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang). Cara membersihkannya dengan dibasuh, minimal sekali asalkan sifat-sifat dari najisnya (warna, bau, rasa) itu hilang. Dianjurkan dibasuh 3 kali atau lebih, agar diyakini najisnya benar-benar telah hilang.

Istinja’

Diantara urgensi kebersihan dalam Islam, disyariatkan istinja’ bagi yang sedang buang air, baik buang air besar ataupun kecil. Istinja’ adalah membersihkan bekas kotoran yang keluar melalui 2 jalur, baik itu kotoran padat atau cair. Istinja hukumnya wajib bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk istinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering.

Cara melakukan istinja dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara berikut:

  1. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing. Air yang digunakan adalah air bersih, bukan air yang sudah bercampur najis.
  2. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.
  3. Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.

Dalil wajibnya istinja’ dapat dilihat dari hadits berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ. وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد

Artinya : “Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” (HR. Daruquthni).

Adab dan tata cara buang air

Rasulullah SAW juga mengajarkan kepada kita cara buang air yang sempurna, yaitu sebagai berikut :

  1. Tidak menyertakan apapun yang ada tulisan nama Allah, karena “Rasulullah SAW selalu meletakkan cincin beliau kala hendak buang hajat, di mana terdapat tulisan ‘Rasulullah’”. (HR. Empat).
  2. Menjauh dan berlindung dari penglihatan manusia, berdasarkan hadits Jabir, “bahwa Rasulullah saat akan buang hajat, beliau menghindar, hingga tidak terlihat oleh kami”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  3. Membaca doa kala masuk kamar mandi, dengan mengucapkan :

بسم الله اللهم إني أعوذبك من الخبث والحبائث

Bismillah, Allahumma Inni a’udzubika minal khubutsi wal khobaits

Artinya : “Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadamu dari godaan syaithon”.

  1. Tidak berbicara dan tidak menjawab salam, kecuali untuk mengingatkan orang lain tentang sesuatu yang berbahaya. Berdasarkan hadits, bahwa Rasulullah suatu hari Rasulullah sedang kencing, lalu lewat seseorang seraya mengucapkan salam, dan Rasulullah tidak menjawabnya. (HR. Jamaah kecuali Bukhori).
  2. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Berdasarkan hadits “jika salah seorang di antara kalian duduk untuk hajatnya, maka janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat”. (HR. Ahmad dam Muslim). Namun menurut Syafi’I, larangan tersebut jika buang hajat dilakukan di tempat terbuka, adapun jika di tempat tertutup (di kamar mandi), maka dibolehkan. Mengingat Rasulullah SAW pernah suatu hari Rasulullah buang hajat di rumah Hafshoh menghadap ke Syam (baitul maqdis) dan membelakangi ka’bah”. (HR. Jamaah). Hal itu juga dilakukan oleh Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Umar berkata: “jika ada yang menutupi antara engkau dan ka’bah, maka tidak apa-apa (menghadap atau membelakanginya)”. (HR. Abu Daud, Ibnu khuzaimah dan Al Hakim dengan sanad yang hasan).
  3. Buang air di tempat yang tidak keras dan menurun (mengalir), agar air tidak mercik ke pakaian, dan jatuh ke bawah atau mengalir. Berdasarkan hadits Abu Musa, “bahwa Rasulullah saat ingin buang air, beliau menuju tempat yang menurun dan di samping tembok”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
  4. Menghindari lobang, karena dikhawatirkan ada makhluk yang menggganggu. Rasulullah SAW pernah melarang kencing di lobang, lalu Qotadah (periwayat hadits tersebut) ditanya : kenapa? Jawabnya: karena ia tempat tinggalnya jin. (HR. Ahmad, Abu Daud, AnnasaaI, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dll).
  5. Menghindari tempat berteduh dan berkumpulnya manusia. Berdasarkan hadits : “hindari 2 pelaknat, lalu beliau ditanya ; apa itu 2 pelaknat? Jawab beliau : jalan yang dilalui manusia atau tempat berteduh mereka”. (HR. Muslim).
  6. Tidak buang air di tempat pemandian, atau air tergenang, berdasarkan hadits “janganlah kalian buang air di tempat pemandian, lalu berwudhu’ di sana, karena umumnya waswas (keragu-raguan) datangnya dari sana”. (HR. Lima). Dan hadits “bahwa Rasulullah SAW melarang buang air di tempat yang tergenang”. (HR. Muslim). Namun ulama’ menjelaskan, bahwa air tergenang yang dimaksud adalah air yang sedikit, bukan air banyak seperti sungai.
  7. Tidak buang air sambil berdiri, berdasarkan hadits Aisyah: “Rasulullah tidak pernah buang air melainkan sambil duduk”. (HR. Jamaah kecuali Abu Daud).
  8. Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan, batu atau air, atau sesuatu yang meresap air seperti tisu. Karena “Rasulullah SAW pernah menganjurkan untuk beristinja’ dengan 3 batu”. (HR. Ahmad, Nasaa’I dll). Dan hadits Anas, bahwa Rasulullah pernah buang air, lalu saya bawakan untuk beliau air dan beliau beristinja’ dengannya”. (HR. Jamaah).
  9. Tidak beristinja’ melainkan dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Salman : “Rasulullah Saw melarang beristinja’ dengan tangan kanan”. (HR. Muslim).
  10. Menggosokkan tangan ke tanah usai istinja’ atau mencucinya dengan sabun dan air. Berdasarkan hadits “bahwa Rasulullah SAW usai istinja’ menggosokkan tangannya ke tanah”. (HR. Abu Daud).
  11. Memercikkan air ke celana atau sarung untuk menghilangkan waswas, karena Rasulullah melakukannya.
  12. Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan seraya membaca doa.

غفرانك الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني

Ghufronaka, Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafaani

Artinya : “aku mohon ampunanmu ya Allah, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku gangguan dan menyehatkan badanku”.

Baca Juga: Mengalami Flek, Puasa Batal?

 

RELATED ARTIKEL