fbpx

Tanya Jawab dengan Dewan Syariah BPZIS Mandiri

Tanya jawab dengan dewan syariah BPZIS MandiriTanya : Assalaamualaikum. Ustadz, bolehkah dana zakat diinvestasikan sehingga berkembang, seperti dibelikan hewan ternak, dibelikan kebun, jika dibolehkan, hasilnya buat siapa?

Jawab :

Al Qur’an telah menjelaskan kelompok-kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Attaubah ayat : 60)

Namun al Qur’an tidak pernah membatasi cara pendistribusian dana zakat. Di masa Rasulullah SAW, dana zakat lebih banyak disalurkan untuk konsumsi, mengingat sahabat memiliki kesadaran yang tinggi  untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Mereka dikenal cukup tangguh dalam dunia bisnis. Sehingga dana zakat banyak digunakan oleh mustahiq untuk modal dan mengembangkan kemampuan bisnis mereka. Sehingga wajar, jika banyak riwayat yang menyebutkan bahwa di masa Rasulullah sangat sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat telah mampu mengangkat taraf hidup mereka, yang semula sebagai mustahiq yang membutuhkan modal, menjadi muzakki yang sukses dalam bisnisnya.

Namun saat ini, banyak dari kalangan mustahiq yang tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Sehingga dana zakat jika disalurkan dalam bentuk uang tunai, akan lebih banyak digunakan oleh mustahiq untuk konsumsi dan kebutuhan sehari-hari mereka. Jika ini yang terjadi, maka taraf hidup mereka tidak akan berubah dan dapat dipastikan mereka akan terus mengharapkan bantuan dan penyaluran zakat.

Jika yang terjadi seperti diatas, bisa dipastikan bahwa Konsep Zakat sebagai salah satu pilar Ekonomi Islam belum diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal dengan konsep zakat, Dunia Islam sebenarnya mampu membangun kesejahteraan umat. Namun kenyataannya, konsep ini belum dioptimalkan perannya, karena sebagian dari amil zakat masih menyalurkan dana zakat dalam bentuk uang tunai yang hanya habis untuk konsumsi sehari-hari.

Untuk itu, perlu dibangun konsep distribusi baru dalam bidang zakat, dengan menggalakkan system zakat produktif berupa unit usaha, saham, investasi, sehingga masyarakat miskin akan menikmati dana zakat yang memberikan hasil yang berkesinambungan. Kalangan ulama’ harus lebih lentur dalam berijtihad, dan tentunya harus berdasarkan kepada metode ijtihad yang benar. Karena jika kita terlalu tekstual dalam memahami system distribusi zakat, akan berdampak pada kurang optimalnya peran zakat dalam mengangkat taraf hidup umat Islam.

Dalam ilmu fiqih, ada sebuah qoidah yang menyebutkan “dimanapun terdapat maslahat (bagi umat), disitulah terdapat syariat Allah”. Konsep penyaluran dana zakat dalam bentuk unit usaha atau investasi, tidak bertentangan dengan Konsep Distribusi Zakat yang bertujuan unmtuk mensejahterakan masyarakat muslim dan menjadikan mereka yang semula mustahiq menjadi muzakki.

Namun dana zakat jika diinvestasikan, hasilnya harus disalurkan kepada mustahiq, yaitu 8 asnaf yang disebutkan dalam surah Attaubah ayat 60 : faqir, miskin, amil, muallaf, firriqoob (hambasahaya), ghorimin, fisabilillah (kegiatan keagamaan dan sosial) dan ibnu sabil. Hal ini berdasarkan qoidah fiqih : “Attaabi’u taabi’un”. Artinya bahwa harta yang berkembang dari harta tertentu maka ia menjadi bagian darinya. Jika Lembaga Zakat membuka usaha dalam rangka mengembangkan harta zakat, maka hasilnya masuk ke kas zakat, karena ia berkembang dari dana zakat, maka ia menjadi bagian darinya.

Disyaratkan penggunaan dana zakat untuk investasi sebagai berikut :

1.      Yang menginvestasikan Lembaga Zakat, bukan Muzakki, karena Muzakki harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus segera diosalurkan ke Lembaga Zakat.

2.      Tidak boleh disalurkan kepada program investasi yang spekulatif, melainkan yang dipastikan menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiq, seperti : Rumah Sakit, dimana RS tersebut jika yang dilayani adalah mustahiq, maka diberikan layanan gratis, namun jika selain mustahiq, maka ia harus membayar, dan hasilnya untuk menutupi biaya operasional, jika ada keuntungan (profit) maka dimasukkan ke kas zakat, namun jika biaya operasional melebihi dari hasil yang didapat, maka disalurkan dari dana zakat.

Wallahu a’lam

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL