fbpx

Syarat Membayar Fidyah

Menjelang bulan Ramadhan, umat Muslim disibukkan dengan berbagai kegiatan untuk menyambut bulan yang suci tersebut. Mulai dari melakukan kegiatan ziarah ke makan kerabat dengan tujuan mendoakan mereka, kegiatan saling mencinta maaf kepada kaum kerabat dan kolega, saling mengunjungi kerabat yang lebih tua dengan membawa buah tangan atau biasa yang disebut Munggahan, melaksanakan amalan nisfu sya’ban, membayar hutang puasa dengan berpuasa atau bahkan dengan membayar fidyah. Yang terakhir inilah yang akan kita bahas.

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara umum, fidyah berarti sejumlah harta yang harus dibayarkan atau diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa yang telah ditinggalkannya. Fidyah yang dibayarkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari kaum fakir miskin yang menerimanya.  Ada beberapa orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa seperti orang kebanyakan karena alasan medisnya. Karena kondisi yang seperti inilah, orang tersebut tidak diwajibkan mengganti puasanya di waktu lain, namun harus menggantinya dengan cara membayarkan fidyah.

Di dalam surah Al-Baqoroh, Allah telah menjelaskan beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa dan mana yang harus mengganti puasanya di waktu lain dan mana yang harus membayarkan fidyahnya sebagai ganti puasa tersebut.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Tak semua orang bisa mengganti puasa yang telah ditinggalkannya dengan cara membayar fidyah. Mereka yang masih sehat fisik dan akalnya wajib mengganti puasa dengan berpuasa di waktu lain. Ada kondisi tertentu yang menjadikan seseorang diperbolehkan membayar fidyah. Kondisi-kondisi  tersebut ialah;

  • Orang yang sudah lanjut usia dan tak bisa melaksanakan puasa
  • Orang yang memiliki penyakit menahun sehingga tidak bisa mengganti puasanya di lain waktu
  • Wanita hamil dan menyusui
  • Ada dua ketentuan mengenai kondisi wanita hamil dan menyusui yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasanya. Pertama, jika ia tidak melaksanakan puasa karena ia mengkhawatirkan kondisi duitnya dan bayinya, maka ia masih wajib mengganti puasanya dengan berpuasa di lain waktu.

Kedua, jika ia tidak berpuasa karena hanya mengkhawatirkan kondisi bayinya, maka ia diperbolehkan membayar fidyah untuk menggantikan puasanya.

Sekarang, bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah harus dibayarkan kepada fakir miskin. Tidak ada yang boleh menerima fidyah selain golongan ini. Fidyah dibayarkan dengan cara. Tidak sah membayarkan fidyah selain kepada golongan fakir miskin. Jika ada seseorang yang membayarkan fidyahnya kepada selain fakir miskin, maka ia wajib membayar ulang.

Menurut Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli, fidyah bisa dibayarkan pada tiga waktu, yaitu;

  • Membayar fidyah di akhir Ramadhan.
  • Membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa.
  • Membayar fidyah ketika Ramadan telah usai. Boleh sekaligus dibayarkan, boleh juga dicicil sampai lunas.

 

Ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang  bagaimana teknis pembayaran fidyah. Ada ulama yang berpendapat bayarkan fidyahmu sesuai dengan berapa hari engkau meninggalkan puasa. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia wajib membayar 10 porsi makan untuk 10 orang fakir miskin.

Ada pula yang berpendapat bahwa fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang fakir miskin saja. Misalnya ia cukup membayarkan 10 porsi makan kepada satu orang fakir miskin.  Tidak ada perselisihan mengenai bagaimana cara membayarkan fidyah tersebut. Yang penting, fidyah harus ditunaikan sebagai ganti puasa yang ditinggalkan karena beberapa kondisi yang telah dijelaskan di awal.

Sekarang, berapa besaran hartanya yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Fidyah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk uang, makanan matang, atau bahan baku makanan pokok. Namun, jika dikhawatirkan pemberian tersebut malah tidak sesuai dengan yang diharapkan, misalnya jika diberikan langsung kepada salah satu fakir miskin, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial atau uang yang diberikan langsung kepada mereka malah digunakan untuk berfoya-foya, maka sangat dianjurkan untuk membayarkan fidyah tersebut ke lembaga ZISWAF agar dapat dikelola dengan baik dan disalurkan dengan lebih tepat.

Sebagaimana dengan membayarkan zakat fitrah, pembayaran fidyah pun jamak ditunaikan melalui lembaga-lembaga ZISWAF. Tujuan membayarkan dua kewajiban umat Muslim tersebut melalui lembaga ZISWAF adalah agar manfaat dari dibayarkan dua kewajiban tersebut dapat diterima oleh kaum fakir miskin dengan lebih merata sehingga lebih banyak lagi orang yang merasakan manfaatnya. Hal ini dikarenakan lembaga ZISWAF telah memiliki data para calon penerima manfaat baik dari dana zakat, infaq dan sedekah, maupun fidyah.

Salah satu lembaga ZISWAF yang setiap tahun rutin menerima pembayaran fidyah dari masyarakat adalah MAI (Mandiri Amal Insani) Foundation yang memiliki visi menjadi lembaga zakat  terpercaya, moderen, dan rahmatan lil ‘Alamin”. Kami tak hanya menerima dan juga menyalurkan dana zakat fitrah dan bentuk sedekah lainnya, tetapi juga menghimpun dan menyalurkan dana fidyah yang masyarakat percayakan kepada kami. Dengan menunaikan zakat dan fidyah melalui lembaga ZISWAF MAI Foundation, dana yang telah Anda tunaikan, baik berupa zakat, sedekah, ataupun fidyah, akan dapat memberikan manfaat dan membantu begitu banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Untuk itu,

Untuk itu, sebelum kita masuki bukan Ramadhan tahun ini, sangat baik bagi kita untuk kembali merefleksi diri apakah kita sudah melunasi hutang puasa di tahun sebelumnya atau belum; apakah kita termasuk orang yang dibolehkan mengganti puasa dengan fidyah atau tidak. Atau kita bisa lebih peka memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar; adakah di antara sekeliling kita yang sebenarnya sudah seharusnya membayar fidyah namun belum menunaikannya. Kita bisa membantu mereka mengingatkannya atau bahkan membantu membayarkannya mengingat kondisi ekonomi setahun belakangan ini lesu akibat pandemi. Bukankah menolong dan meringankan urusan orang lain akan mengundang bala bantuan dari Allah kepada kita?

Penulis,
(Dessy Husnul Q)

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL