fbpx

Siapa yang Berhak Menerima Zakat

 

Sahabat MAI, yuk kita pahami 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Diantaranya:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Nah itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat, jadi jangan sampai salah ya.

 

RELATED ARTIKEL