fbpx

Persembahan Wakaf Al Quran dari MAI untuk Negeri

MAINews- Salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak terputus adalah amalan wakaf.”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)

Pada momentum Ramadhan tahun 1440H ini Mandiri Amal Insani tercatat telah menyalurkan wakaf al quran sebanyak 500 mushaf yang disebar di beberapa titik dalam negeri melalui kerjasama mitra dan komunitas yang ada di wilayah pulau Sumatera dan sebagian pulau Jawa.

Urgensi wakaf mushaf al quran terjemah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para kaum muslimin maupun jama’ah masjid yang belum memiliki mushaf sekaligus terjemahannya, karena seringkali di beberapa daerah masih banyak ditemukan masjid tanpa mushaf serta terjemahannya, maupun daerah kampung yang tidak memiliki mushaf sama sekali di setiap rumahnya.

Taufiq BNP selaku penanggungjawab serta salah satu tim yang terlibat turun langsung ke lapangan berharap semoga dengan diberikannya mushaf al quran untuk masjid dan perkampungan ini dapat meningkatkan rasa cinta dan minat masyarakat untuk mengkaji al quran, sehingga diharapkan akan menambah ilmu dan pemahaman mengenai al quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup setiap muslim. (op/sh)

 

RELATED ARTIKEL