fbpx

Perhitungan Zakat Emas

 

Apapun jenis hartanya, wajib dizakatkan. Salah satunya apabila kamu punya emas, bisa berupa logam mulia atau perhiasan.

Apabila telah mencapai nisab 85 gram emas, dengan haul atau selama 1 tahun kepemilikan, maka cara hitungnya:

(Emas yg dimiliki – emas yang dipakai) x 2.5%

Misal;
Total berat emas yang dimiliki seberat 100 gram.
Nilai harga emas per 1 gram adalah Rp800.000 maka total nilai emas yang dimiliki senilai Rp80.000.000

Emas yang dipakai 25 gram atau senilai Rp20.000.000

Maka, zakat emas yang dikeluarkan;
(Rp80.000.000 – Rp20.000.000) x 2.5%
Rp60.000.000 x 2.5% = Rp1.500.000

Apabila emas yang dimiliki mencapai nisab, maka wajib dizakatkan. Sebaliknya, jika tidak mencapai nisab, tidak wajib dizakatkan namun apabila hendak sedekah maka sunnah.

Sedekah maupun berzakat bisa melalui www.maiberbagi.or.id untuk kemudahan melengkapi amal ibadah.

RELATED ARTIKEL