fbpx

MAI Foundation Gelar Program Nikah Serentak Akhir Tahun (Nikah Massal) di Lebak Banten

 

MAI News – Lebak, 19 Desember 2021. Senyum Yang Membahagiakan, MAI Foundation Gelar Program Nikah Serentak Akhir Tahun di Maja, Lebak – Banten.

Ketika insan banyak yang galau dan jarang tersenyum saat Pandemi, untuk kesekian kalinya di setiap Akhir Tahun, Mandiri Amal Insani Foundation (MAI) menggelar acara Nikah Massal yang tahun ini dikemas dengan nama Nikah Serentak.

Semangat dari Perhelatan ini adalah memberikan peluang kepada pasangan dhuafa untuk tersenyum; Sekian tahun pasangan suami istri itu hidup dalam ketidak pastian hukum, walau sudah menikah sesuai syariah, namun karena ketidak-tahuan dan keterbatasan dana, mereka tidak dapat mengurus legalitasnya ke KUA (Kantor Urusan Agama).

Sejak tahun 2015 MAI bekerjasama dengan yayasan Nurani Insani (YNI) memanfaatkan peluang kemaslahatan ini, melengkapi sisi legalitas Akad Pernikahan pasangan Dhuafa untuk memperoleh Pengakuan Formal dari Negara, dengan mencatatkan Pernikahannya di KUA.

Pada kesempatan tahun ini pelaksanaan Nikah Serentak itu dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 19 Desember 2021 di Sekolah Alam kelolaan YNI di Maja, Lebak Banten dengan peserta sebanyak 21 pasang pengantin, dengan rentang usia dari yang berumur 35 tahun sampai dengan 67 tahun.

Kebahagian terpancar dari para pasangan tersebut walau harus berpanas-panas mengikuti acara budaya buka Palang Pintu yang diselingi pertarungan silat dari pihak yang mewakili rombongan Pengantin Pria dan rombongan Pengantin Wanita.

Sebagian dari prosesi akad nikah sempat tegang, karena kegugupan calon pengantin Pria yang berusia 67 tahun harus mengulang pengucapan akad nikah beberapa kali.

 

 

Pada saat acara Walimah pihak MAI yang diwakili Iwan Rudiyana selaku sekretaris yayasan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengejawantahan dari visi Rahmatan lil’alamin dan mengusung misi mentransformasikan nilai-nilai untuk mewujudkan masyarakat religius, dengan taat kepada tuntunan agama dan tuntunan bernegara.

Proses legitimasi di KUA dilalui dengan sidang Isbath yang menelusuri berbagai kelengkapan dokumen hukum sejak awal terjadinya pernikahan secara syar’i sampai ditelusuri mengapa tidak mengurusnya ke KUA.

Dengan tercatatnya pernikahan di KUA, maka akan menjadi solusi legal tidak hanya status suami Istri, juga melegalkan status administrasi dari keturunannya serta memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Membuat Tersenyum pasangan Nikah Serentak tersebut, Sungguh Membahagiakan.

RELATED ARTIKEL