fbpx

Lunasi Hutang Puasa dengan Bayar Fidyah

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

Fidyah yang ditunaikan, akan kami salurkan ke fakir dan miskin.

Salurkan Fidyah Anda melalui :
Bank Mandiri : 070-000-1170-385 a.n Yayasan Mandiri Amal Insani atau donasi melalui www.maiberbagi.or.id

RELATED ARTIKEL