fbpx

Kaidah Umum Muamalat Dalam Islam

Apa definisi Kaidah?
Kaidah adalah Hukum Universal yang bisa diterapkan pada sejumlah masalah cabang yang banyak sekali. Atau, kesimpulan yang bisa dijadikan acuan dalam memahami hukum yang banyak sekali.

Contoh kaidah adalah : Wali adalah ayah dan laki-laki dari keluarga ayah. Maka tidak berhak jadi wali siapapun dari keluarga ibu. Kalau ayah tidak ada, maka yang menggantikannya adalah kerabat laki-laki terdekat dari ayah, dimulai dari kakek (ayahnya ayah), paman (saudara laki-laki ayah dst.

Contoh lain dari kaidah : Segala perkara sesuai maksudnya. Maka apapun yang dilakukan, boleh dan tidaknya sesuai maksud dan tujuannya. Jika ada yang membakar al Qur’an karena benci, maka perbuatan tersebut adalah dilarang. Namun jika ada yang membakar al Qur’an karena sudah tidak utuh dan khawatir ada yang salah dalam membacanya, maka dibolehkan. Padahal keduanya sama-sama membakar al Qur’an.

Apa itu Muamalat?
Muamalat adalah interaksi antara manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Maka termasuk muamalat adalah : jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, bekerja, memberikan mandat, mengambil alih kewajiban hutang, hibah, maaf-maafan, saling mengunjungi, salam-salaman dll. Maka apapun terkait interaksi antara manusia maka itu termasuk muamalat, termasuk hubungan suami istri, ayah dan anak, serta kakak dan adik.

Apa saja kaidah umum tentang muamalat dalam Islam?Ada banyak kaidah umum terkait hubungan antara manusia yang harus dijadikan acuan dalam menentukan hukumnya, antara lain :

  1. الأصل في المعاملات الإباحة حتى يأتي دليل التحريم Hukum asal dalam muamalat adalah dibolehkan hingga ada dalil yang melarangnya. Maka tidak boleh kita melarang apapun terkait hubungan antara manusia kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Di antara kesalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah menyalahkan perkara muamalat yang sebenarnya tidak dilarang selama tidak ada dalil yang melarangnya, seperti melakukan ma’af-ma’afan menjelang Ramadhan, atau saat lebaran, salam-salaman setelah shalat, saling mengunjungi, saling berta’ziyah, saling memberikan hadiah, saling jamu dll. Karena Islam adalah agama rahmat, yang memiliki arti memenuhi kebutuhan manusia, bukan membatasinya. Jika ada yang diharamkan, tentu sangatlah terbatas.
  2. إباحة كل ما فيه مصلحة محضة أو راجحة Semua yang ada maslahatnya, baik maslahat murni atau maslahat yang dominan adalah dibolehkan. Yang dimaksud maslahat adalah manfaat, seperti mempererat hubungan, menumbuhkan rasa cinta, menjauhkan dari permusuhan, menambah ilmu pengetahuan dll. Maslahat murni adalah manfaat murni, tidak ada mudharat sama sekali, seperti mengadakan pengajian di masjid. Maslahat dominan adalah manfaatnya yang dominan, walau masih ada mudhoratnya seperti jual beli online. Maka dibolehkan dalam Islam apapun yang ada maslahat atau manfaatnya, selama tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan. Atas Maka Islam membolehkan berjual-beli karena dengan jual beli ada manfaatnya yaitu kita bisa mendapatkan barang yang kita inginkan, Dibolehkan mempekerjakan orang lain agar kita bisa mengatasi pekerjaan yang tidak bisa kita lakukan sendiri karena tidak mampu atau keterbatasan waktu. Dibolehkan jual beli online, karena memudahkan kita untuk mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus mendatanginya, selama jelas barangnya dan harganya.  Jual beli online tentu ada resikonya, antara lain barang yang dibeli ternyata tidak sesuai yang digambarkan, namun risiko tersebut bisa diantisipasi dan diminimalisir dengan aturan yang ketat. Begitu juga dibolehkan berhutang karena tidak selamanya seorang memiliki uang untuk bisa membeli barang yang ia inginkan.
  3. مشروعية ما يضمن الحقوقَ ويحفظها Apapun yang menjamin dan menjaga hak adalah disyariatkan (dianjurkan). Maka dianjurkan transaksi apapun secara tertulis, atau disertai saksi, atau ada jaminan, agunan, kafalah (penjamin). Disyariatkan dalam Islam hukuman hajr (larangan bertransaksi) kepada seseorang yang hutangnya melebihi aset yang ia miliki, atau seseorang yang tidak memiliki kecakapan bertransaksi dll karena bisa berakibat merugikan orang lain. Dalam kontrak kerja disyaratkan kontraknya menjelaskan hak dan kewajiban secara detail, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
  4. مشروعية ما فيه تعاون على الخير، وتيسير على الخلق Apapun yang membantu kebaikan dan mempermudah semua makhluk adalah disyariatkan (disyariatkan). Islam datang bukan untuk mempersulit, tapi justru mempermudah. Maka apapun yang memberikan kemudahan maka dibolehkan selama tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariat. Maka Islam membolehkan transaksi online, dalam rangka mempermudah, kartu e-money, kartu debet, kartu kredit, kartu member apapun, selama itu untuk kemudahan dan tidak ada unsur-unsur yang dilarang. Atas dasar itu, Bank-bank Syariah menerbitkan kartu debet, kartu kredit, kartu e-money dll.
  5. مشروعية كل ما فيه مصلحة للمتعاقدين Apapun yang ada maslahat antara pihak-pihak yang bertransaksi maka disyariatkan (dianjurkan). Dalam bertransaksi seringkali ada hal-hal yang dikhawatirkan, seperti kemungkinan tertipu, dibohongi, dirugikan dll. Islam sudah mengantisipasi adanya hal-hal yang merugikan salah satu pihak dalam bertransaksi, maka disyariatkan khiyar yaitu hak membatalkan transaksi karena ada cacat pada barang yang diperjualbelikan. Cacat apapun yang belum diungkap saat transaksi menjadikan transaksinya berhak dibatalkan, bahkan dalam akad nikah sekalipun, pernikahan bisa dibatalkan (fasakh) saat ada cacat yang belum diungkapkan sebelumnya yang berakibat pernikahan tidak bisa dilanjutkan seperti menderita penyakit kusta.
  6. منع كل ما فيه ظلم للناس وأكل لأموالهم بالباطل Semua yang berakibat aniaya kepada yang lain atau memakan harta orang lain maka Dilarang (haram). Islam mengharamkan kezoliman. Riba diharamkan karena menyebabkan terjadinya kezoliman. Apapun bentuk kezoliman maka diharamkan. Maka Islam melarang ihtikar yaitu menimbun barang dagangan agar harganya naik. Dilarang menipu, bahkan Rasulullah SAW bersabda : siapa yang menipu kita, maka dia bukan dari golongan kita. Dilarang bertransaksi dengan safih yaitu orang yang bodoh secara finansial sehingga rentan ditipu orang.
  7. منع ما يغلب عليه الغرر والجهالة Transaksi apapun yang ada gharar dan ketidakjelasan maka Dilarang (haram). Rasulullah SAW melarang transaksi apapun yang tidak jelas. Apapun akad yang dilakukan antar manusia harus jelas dan tidak ada kesamaran sedikitpun. Karena transaksi yang tidak jelas bisa merugikan orang lain. Maka Dilarang dalam Islam menjual barang yang tidak jelas, atau sering diistilahkan dengan menjual kucing dalam karung, atau menjual barang yang tidak jelas harganya.
  8. منع ما يورث العداوة والبغضاء بين الناس Apapun yang berakibat permusuhan dan saling benci antara manusia maka Dilarang (haram). Islam melarang umatnya saling bermusuhan. Apapun yang berakibat terjadi permusuhan antara umat Islam maka dilarang. Bahkan dibolehkan berbohong dalam rangka mendamaikan. Maka apapun muamalat yang bisa menyebabkan terjadinya permusuhan maka dilarang. Maka dilarang mengejek, memprovokasi, menyinggung perasaan orang lain, memberi gelar atau panggilan yang tidak disukai dll. Islam juga melarang merebut langganan orang lain secara tidak sportif, merebut wanita yang telah dilamar orang lain, apalagi merebut istri orang. Dilarang juga jual beli najasy yaitu lelang yang disertai kepura-puraan hanya untuk memancing tawaran yang lebih tinggi.

Ini sebagian dari Kaidah Umum terkait Muamalat, semoga bisa menjadi rambu-rambu dalam kita bermuamalat atau berinteraksi sesama manusia. Wallahu a’lam.

Penulis: Nyayu Yasmina Kenza Farah

 

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL