fbpx

Hukum Memegang Mushaf Al Quran Saat Berhadas

mai foundation, maifoundation, hukum fikih, al quran, mushafSedang berhadas dan tidak punya wudhu, bolehkah memegang Al Quran saat berhadas?

 

Sebelumnya, harus dipahami bahwa hadas terbagi menjadi dua jenis. Pertama, hadas besar yang orangnya disebut junub, seperti orang yang baru melakukan hubungan seksual atau mengeluarkan mani dan wanita yang sedang dalam kondisi haid dan nifas. Adapun cara menyucikannya adalah dengan melakukan mandi janabah atau mandi  besar.

Kedua yaitu hadas kecil yaitu seseorang yang dalam kondisi tidak berwudhu. Apakah karena mengeluarkan benda najis dari salah satu kemaluannya, atau karena sebab selain mahram, menyentuh kemaluan dan lainnya.

Untuk seseorang yang dalam kondisi berhadas besar, para ulama sepakat akan keharamannya menyentuh mushaf Al Quran. Hal ini berdasarkan dalil QS. Al Waqiah [56] ayat 79 yang artinya: “Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis, ‘janganlah seseorang menyentuh Al Quran kecuali dia dalam keadaan suci.’” (HR. Malik)

Sedangkan bagi yang dalam kondisi berhadas kecil, para ulama berbeda pendapat dalam dua mahzab yaitu mahzab pertama: jumhur ulama dari empat mahzab (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.

Bahkan menurut Al Malikiyyah dan Asy Syafi’iyah, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Al Hanafiyyah meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu suci.

Mazhab kedua: sedangkan menurut Az Zahiriyyah dan riwayat dari Ibnu Abbas ra, menyentuh mushaf bagi yang berhadas kecil tidaklah haram. Menurut mereka, keharamannya hanyalah bagi mereka yang berhadas besar.

Baca Juga: Apa Hukum Mendoakan Non Muslim dan Mengikuti Ritual Agamanya

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL