Apa hukum jual beli barang dengan sistem tunai dan kredit?
Jual beli adalah instrument atau cara dalam interaksi ekonomi antarmanusia. Di mana cara yang digunakan amat beragam. Dalam hal ini, Islam membolehkan untuk terciptanya beragam cara transaksi ekonomi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dasar syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa jual beli barang dengan sistem tunai atau cash adalah boleh. Apakah dilakukan dengan cara jual beli amanah, yaitu penjual menginformasikan kepada pembeli nilai barang yang dijualnya. Atau secara musawamah yaitu penjual tidak menginformasikannya, namun terjadi tawar menawar harga antara pembeli dan penjual. Atau secara muzayadah, di mana terdapat pembeli lebih dari satu, satu sama lain berkompetisi dalam penawaran harga sehingga penawaran dengan harga tertinggilah yang berhak membeli barang. Cara ini biasa disebut dengan lelang harga.
Sedangkan untuk akad kredit, yaitu jual beli barang dengan pembayaran yang ditangguhkan atau diangsur, umumnya mayoritas ulama membolehkannya. Dalam bahasa Arab, jenis jual beli seperti ini sering juga disebut sebagai istilah bai’ bi at-taqsit atau bai’ bi as-saman ‘ajil.
Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang dengan harga yang sudah dipastikan nilainya, di mana barang itu diserahkan kepada pembeli, namun uang pembayarannya dibayarkan dengan cara cicilan sampai masa waktu yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya akad jual beli ini hukumnya adalah halal selama tidak terdapat unsur yang mengharamkan. Seperti unsur riba, garar (ketidakjelasan akad), zulm (ada unsur menzalimi seperti merahasiakan aibnya barang), dan lainnya.
Contoh Jual Beli Kredit Halal
Contoh kredit yang halal misalnya dalam pembelian sepeda motor. Budi membutuhkan sepeda motor. Di showroom harganya dibandrol 12 juta rupiah. Karena Budi tidak punya uang 12 juta rupiah, maka Budi meminta kepada pihak bank untuk membelikannya untuknya sepeda motor itu. Sepeda motor itu dibeli oleh bank denga harga 12 juta rupiah tunai dari showroom, kemudian bank menjualnya kepada Budi dengan harga yang lebih tinggi, yaitu 18 juta rupiah.
Kesepakatannya adalah bahwa Budi harus membayar uang muka sebesar 3 juta rupiah, dan sisanya yang 15 juta dibayar selama 15 kali tiap bulan sebesar 1 juta rupiah. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena harganya tetap (fix), tidak ada bunga atas utang.
Jual Beli Kredit Haram
Jual beli kredit hukumnya menjadi haram dan terlarang apabila ada ketentuan atau persyaratan yang dilanggar. Dalam contoh di atas, kesepakatan yang haram misalnya Budi tidak membeli motor dari pihak bank atau pihak lain, tetapi melakukan akad peminjaman kepada bank atau pihak lain berupa uang sebesar 12 juta rupiah. Kewajiban Budi adalah membayar cicilan sebesar 1 juta tiap bulan sebanyak 12 kali, tetapi masih dikenakan lagi bunga dan sisa utangnya.
Misalnya pada cicilan bulan pertama, Budi membayar 1 juta rupiah. Maka sisa utang Budi kepada bank atau pihak lainnya tinggal 11 juta. Untuk itu, Budi dikenakan charge sebesar 2% dari sisa utang, yaitu 2% xRp 11.000.000 = Rp. 220.000,-
Pada cicilan bulan kedua, Budi membayar lagi 1 juta rupiah. Maka sisa utang Budi tinggal 10 juta. Untuk itu, Budi dikenakan charge 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000,-. Dan begitulah seterusnya sampai 15 bulan.