fbpx

Green Philanthropy & Zakat Lingkungan

 

Menghijaukan Bumi, Menebar Pahala 

Oleh: QodratSQ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41)

Krisis iklim bukan sekadar ancaman ekologi, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Perubahan iklim memicu banjir, kekeringan, gagal panen, dan wabah penyakit, yang paling merasakan dampaknya adalah mereka yang hidup dalam kemiskinan. Dalam situasi ini, kesadaran akan pentingnya Green Philanthropy (filantropi hijau) menjadi panggilan moral dan spiritual. Bagi umat Islam, kesadaran ini menemukan jalannya dalam Zakat Lingkungan — sebuah konsep inovatif yang menyatukan ibadah, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.

Zakat dan Lingkungan: Bertaut dalam Misi Keadilan

Zakat sering dipahami sbg ibadah yang bersifat sosial-ekonomi. Namun, ketika kita mmahami lebih dalam, ternyata zakat juga relevan dengan isu lingkungan, selama penyalurannya tetap berpijak pada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah: 60.

Berikut penjelasan bagaimana Zakat Lingkungan tetap sesuai dengan syariat:

  1. Fakir dan Miskin:
    Masyarakat yang hidup di wilayah rawan bencana, daerah tercemar, atau wilayah lahan kritis sering kali termasuk kategori fakir/miskin. Mereka bisa menerima zakat dalam bentuk program pemberdayaan hijau: pelatihan pertanian organik, bantuan usaha ramah lingkungan, hingga teknologi energi terbarukan.
  2. Amil:
    Amil adalah pengelola zakat. Mereka bisa mmbangun dan menjalanan program zakat lingkungan dengan sistem yang profesional dan transparan — termasuk kampanye edukasi ekologis dan pendampingan mustahik.
  3. Mu’allaf:
    Orang yang baru masuk Islam dan tinggal di wilayah terpencil bs dibantu melalui program zakat berbasis lingkungan — seperti pemberdayaan ekonomi berbasis agroforestri atau pemanfaatan lahan pekarangan secara lestari.
  4. Riqab (pembebasan dari perbudakan):
    Di era modern, ini dimaknai lebih luas, misalnya untuk membebaskan masyarakat dari jerat kemiskinan struktural dan ketergantungan terhadap sistem yang merusak lingkungan. Zakat bisa digunakan untuk membebaskan buruh tani dari sistem eksploitasi yang tidak manusiawi dgn memberi mereka akses pada teknologi hijau dan sumber daya produktif.
  5. Gharim (Orang Berutang karena kebutuhan mendesak):
    Gharimin atau orang yg terlilit utang karena usaha pertanian gagal akibat bencana ekologis bisa dibantu melalui program pemulihan berbasis zakat — agar mereka bangkit dengan sistem pertanian yang lebih adaptif dan ramah lingkungan.
  6. Fi Sabilillah (di jalan Allah):
    Inilah ruang paling fleksibel dan relevan untuk Zakat Lingkungan. Program konservasi alam, pendidikan lingkungan berbasis Islam, pendirian ekopesantren, pelatihan green entrepreneurship, semua bisa dikategorikan fi sabilillah selama bertujuan menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan umat.
  7. Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal):
    Dalam konteks modern, ini bisa dimaknai sebagai orang yang terdampak bencana ekologis saat melakukan perjalanan atau mereka yang mnjadi pengungsi lingkungan. Zakat dapat menjadi penyambung hidup dan modal untuk memulai kembali kehidupan mereka.

Menanam Kebaikan, Memanen Pahala

Zakat lingkungan bukanlah konsep yang menyimpang dari syariat, melainkan perluasan pemahaman terhadap nilai-nilai zakat agar lebih kontekstual, solutif, dan strategis menghadapi tantangan zaman. Ia tetap berpijak pd asnaf, namun menyesuaikan programnya dengan kebutuhan nyata yg dihadapi umat hari ini: krisis iklim dan kerusakan lingkungan.

Beberapa contoh konkret zakat yang berdampak pada lingkungan, yang tetap sesuai asnaf:

  • Reboisasi dan penghijauan oleh petani miskin penerima zakat.
  • Pelatihan daur ulang dan pengelolaan sampah utk keluarga mustahik.
  • Konversi usaha mustahik ke usaha ramah lingkungan (eco-UMKM).
  • Santri di pesantren pedalaman mendapat pelatihan tentang lingkungan sbgi bagian dari kurikulum berbasis fi sabilillah.

Zakat sebagai Jalan Pemulihan Bumi

“Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.”
(QS. Al-Qashash: 77)

Bumi kita tengah terluka, dan luka itu semakin memperdalam penderitaan kaum dhuafa. Maka, zakat tak lagi cukup jika hny berorientasi konsumtif. Harus ada gerakan besar menjadikan zakat sebagai energi pemulihan: mengangkat yang lemah sekaligus menyembuhkan bumi.

Saatnya Menjadi Amil Bumi

Zakat Lingkungan adalah panggilan zaman dan amanah keimanan. Ini bukan hanya tentang menyantuni manusia, tapi juga menyayangi makhluk dan ciptaan Tuhan lainnya — tanah, air, udara, dan pohon-pohon- yang saban hari menjadi saksi kehidupan kita.

Jika hari ini zakat bisa mengangkat derajat manusia dari kemiskinan, maka esok ia harus pula menjaga bumi dari kehancuran. Keduanya saling terhubung, dan Islam telah memberi kita alat yang kuat: zakat.

Mari ambil bagian dalam Zakat Lingkungan melalui Mandiri Amal Insani Foundation.
Dengan menyalurkan zakat Anda untuk program pemberdayaan mustahik berbasis lingkungan, Anda tidak hanya menolong sesama, tapi juga mewariskan bumi yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Zakat Anda, napas baru bagi bumi. -Qdr-

Referensi:

  • QS. At-Taubah: 60, Al-Rum:41, Al-Qashash:77
  • Fatwa MUI No. 22/2021 tentang Zakat untuk Program Lingkungan.
  • Keputusan Lembaga Fiqih OKI tentang Zakat dan Pembangunan Berkelanjutan.
Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL