Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita yang melakukan ziarah kubur. Jumhur ulama menilainya makruh. Sedangkan Al Hanafiyyah berpendapat bahwa hukumnya sunah. Terlepas adanya perbedaan di antara ulama terkait hal ini, mereka sepakat bahwa tidak diisyaratkan seorang wanita yang hendak berziarah kubur dalam kondisi suci dari hadas. Namun hukumnya semata sunah sebab ziarah kubur termasuk ibadah yang sunah dan setiap ibadah sunah yang tidak diisyaratkan untuk suci, tetap disunatkan untuk dilakukan dalam kondisi suci
Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Tidak Memakai Jilbab