
Saat ini, potensi zakat sangat besar. Penelitian 2011 oleh ITB mengungkap potensi tahun 2010 mencapai Rp 217 triliun, pada 2015 menjadi Rp 286 Triliun. Hal tersebut melihat dari tiga komponen diantaranya zakat rumah tangga Rp 83 Triliun atau 38% dari total potensi, zakat industri BUMN/BUMD sebesar Rp 116 Triliun dan Rp Rp 18 Triliun untuk zakat tabungan. Sementara untuk Jatim potensi zakatnyanya sebesar Rp 15 Triliun atau sebesar 3,4 persen dari total keseluruhan. Oleh karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, maka pengelola zakat memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat, pengawasan yang ketat, sehingga dapat memberikan manfaat optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur, mengungkapkan tujuan dari pengelolaan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Jatim per maret 2016 sebanyak 4,70 juta orang miskin atau 12,05% dari total penduduk Jatim. Persentase tersebut lebih tinggi jika dibandingkan persentase penduduk miskin secara nasional sebesar 10.86% dari total penduduk di Indonesia.
Gus Ipul berpesan, dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat, maka dalam naungan payung hukum harus ada kesamaan visi dan misi agar terbangun hubungan kerja yang baik dan strategis, dapat melakukan sharing informasi dan pengalaman sehingga bermanfaat untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menggali potensi zakat sesuai UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sementara itu, Rano Karno Bilal, Manager Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation Kanwil Surabaya menjelaskan bahwa sejatinya potensi zakat sebagian besar telah ditunaikan oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat akan ZISWAF tentu berimplikasi pada kesadaran untuk mengeluarkan hak orang lain dalam hartanya. “Permasalahannya adalah pengeluaran ZISWAF tidak selalu melalui lembaga resmi pengelola zakat.”
Karena tidak melalui lembaga resmi pengelola zakat inilah akhirnya data yang terhimpun masih sekitar 5 triliunan. Rano juga menyarankan agar pelu adanya penelitian khusus. “Ya, perlu ada penelitian khusus untuk mengetahui perkiraan riil berapa jumlah yang telah ditunaikan,” pungkas Rano. (MAI Foundation/Rina)
Baca Juga: MAI Foundation Dukung Syariat Amil Nasional Dalam Konferensi Zakat Nasional