fbpx

Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab

Sebagai anak, tentu saja kita ingin berbakti pada orangtua. Namun sering merasa bingung bagaimana berbakti kepada orangtua yang sudah meninggal dunia. Apakah berkurban bisa menjadi salah satu amalan yang diniatkan pahalanya untuk Orangtua yang telah tiada?

Ustadz Abdul Somad menyebutkan hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan 4 Mazhab.

1. Mazhab Syafi’i: Tidak diperbolehkan, kecuali…

Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jadi, apabila orang yang telah tiada tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga.

“Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut,” tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki: Makruh

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hambali: Boleh

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Daging kurban boleh dikonsumsi oleh keluarga.

4. Mazhab Hanafi

Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya harus dibagikan kepada fakir miskin.

Demikianlah hukum berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal menurut 4 Mazhab. Semoga bermanfaat. (SH)

RELATED ARTIKEL