fbpx

Berhutang untuk Kurban, Boleh Tidak Ya ?

 

Berhutang untuk Qurban? Boleh ga ya?

Nah sahabat MAI, ternyata kita boleh loh berhutang untum Qurban, dengan catatan kita mempunyai penghasilan untuk melunasinya ya!

Sebaliknya jika kita tidak punya kejelasan penghasilan untuk melunasi hutang tersebut, maka sebaiknya jangan yaaaa!

Dalam *Fatwa Islam Web no. 7198* disebutkan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam

Mari berbagi dengan berkurban hingga pelosok negeri! Jadikan saudara kita di pelosok negeri menjadi mandiri! Karena qurban kamu bikin mereka jadi terbantu!

Informasi lebih lanjut hubungi:
• layanan@mandiriamalinsani.or.id
• 0811-1173-221 (sdri. Devi)
• 0856-9167-1054 (sdr. Baratha)

RELATED ARTIKEL