fbpx

Benarkah Bekerja di Bank Konvensional itu Haram?

Bank Konvensional

 

 

Pertanyaan: Hukum bekerja di Bank Konvensional?

Begini jawaban dari Ustad Fakhruroji (Dewan Syariah MAI Foundation)

Bank konvensional menurut Martono adalah bank yang menjalankan 2 metode dalam aktifitasnya yaitu: pertama, menetapkan bunga sebagai harga, baik utuk produk simpanan misalnya tabungan dan deposito berjangka, maupun  produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu. Kedua, untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

Berkaitan dengan aktivitas bank yang mengandung bunga maka dianggap melakukan praktik riba yang diharamkan, sebagaimana fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang Bunga yang menyebutkan bahwa praktik pembungaan uang termasuk riba yang hukumnya haram. Dengan demikian, bekerja di bank konvensional yang aktivitasnya mengandung unsur bunga hukumnya haram.

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat beliau Abu Juhaifah. “Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya.” Sedangkan aktivitas bank yang tidak mengandung bunga/riba seperti jasa yang ditawarkan dengan fee tertentu maka hukumnya halal.

Nah, kalau begitu dalam satu bank ada aktivitas yang halal dan ada aktivitas yang haram. Menurut pendapat mantan Mufti Mesir Syekh Jadul Haq: dalam keadaan aktivitas bank bercampur antara yang halal dan haram maka dalam keadaan ini dibolehkan bekerja di bank. Jika mengikuti pendapat ini maka gaji yang diterima oleh pegawai bank konvensional hukumnya halal dan karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

RELATED ARTIKEL