fbpx

Adakah Keringanan Puasa Ramadan Bagi Pekerja Berat?

Puasa, Ramadan, Pekerja Berat, MAI Foundation, Keringanan Puasa Ramadan Bagi Pekerja BeratApakah bagi pekerja berat, seperti orang yang bekerja sebagai kuli bangunan, mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan? Sebab biasanya, pekerjaan ini berdasarkan proyek yang bisa saja bertepatan dengan masuknya bulan Ramadan.

 

Jawaban

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi orang yang beriman kepada Allah Swt dan hari akhir, mencapai usia baligh, berakal (tidak gila), kondisi badannya mampu (tidak sakit) untuk mengerjakan puasa dan tidak dalam keadaan terlarang mengerjakannya seperti wanita yang dalam kondisi haid atau nifas.

Namun demikian, ada beberapa golongan yang mendapat kerinnganan dan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184-185, dan juga beberapa keterangan dari hadis Rasulullah saw, yaitu:

  1. Orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan. Golongan ini boleh tidak puasa di bulan Ramadan akan tetapi diwajibkan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain.
  2. Wanita yang sedang dalam keadaan haid (menstruasi) dan nifas, juga wanita hamil dan menyusui. Mereka juga wajib meng-qodo hari-hari mereka tinggalkan (tidak berpuasa) atau bagi mereka yang hamil dan menyusui dapat membayar fidyah.
  3. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa.

Adapun bagi mereka yang tidak mungkin menggantikan puasanya lagi pada hari-hari lain, seperti sudah terlalu tua dan mengidap penyakit kronis (tidak ada harapan untuk sembuh), maka wajib atas mereka membayar orang miskin setiap hari sebanyak ¾ literberas atau dengan uang seharga beras tersebut.

Sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al Baqarah ayat 184 yang artinya ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin.’

Terkait dengan puasanya orang yang berprofesi sebagai pekerja berat, para ulama fikih terdahulu tidak memasukan mereka yang sepanjang tahun tidak mungkin dapat menjalankan puasa ke dalam kategori golongan yang mendapat keringanan dengan membayar fidyah. Akan tetapi, Muhammad Abduh pernah menyatakan pendapatnya bahwa buruh-buruh yang bekerja keras siang dan malam pada pertambangan atau di perusahaan-perusahaan diperbolehkan membayar fidyah. Sebab di antara mereka ada yang masuk kerja tengah malam dan baru keluar keesokan harinya (di tengah hari). Ada yang seharian penuh dan malam baru pulang. Ada pula yang semalaman dan pada pagi hari baru beristirahat. Termasuk juga di sini buruh-buruh dan yang serupa. Mereka bukan saja musafir, melainkan kehidupan di kapal merupakan mata pencaharian utamanya sampai pension.

Jika sesudah pensiun diwajibkan meng-qodo puasanya, betapa banyak yang harus di-qodo. Kecuali apabila mereka mendapatkan cuti (sebulan penuh) di bulan Ramadan, maka mereka dapat menjalankan puasa dengan sempurna.

Muhammad Al Adawi dalam kitabnya, ‘Da’wah Ar Rasul’ menyatakan, “termasuk orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah masinis kereta api yang terpaksa berdiri sepanjang hari dan tidak mampu menahan lapar dan dahaga di musim panas. Mereka amat berat meninggalkan pekerjaannya sehingga memutuskan untuk tidak berpuasa, maka Allah menerima (dari orang yang demikian berat pekerjaannya) fidyah saja dan tidak diberi beban kewajiban berpuasa.

Sementara itu, bagi mereka yang berkehendak (mampu) untuk berpuasa, agama memperbolehkannya. Allah Maha Mengetahui apakah orang itu meninggalkan puasa atau membayar fidyah karena hendak melepaskan diri dari beban puasa ataukah karena semata-mata mencari rida Allah dan hendak memelihara kemaslahatan hidupnya.

Baca Juga: Himbara Ajak 3.500 Anak Yatim Buka Puasa Bersama

Form Konsultasi

RELATED ARTIKEL