fbpx

Zakat Pengurang Pajak

Mengkaitkan zakat atau urusan agama dengan pajak (pemerintahan), apakah boleh? Nyatanya bukan agama Islam saja, di agama lain yaitu Kristen juga diperlakukan hal yang sama. Dengan membayar zakat ternyata bisa mengurangi pengeluaran pajak pribadi kalian. Jika di Agama Islam orang yang berhak mengeluarkan zakat merupakan orang yang sudah memiliki penghasilan setara 85 kg emas dalam waktu satu tahun, maka wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Jika penghasilan Anda masih di bawah 85 kg emas dalam satu haul atau satu tahun, maka tidak diperkenankan kalian untuk berzakat.  Zakat dapat mengurangi pengeluaran pajak pribadi Anda ini memiliki dasar hukum yang pasti. Tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan dipertegas lagi dengan hukum zakat terbaru di UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kemunculan zakat sebagai pengurang beban pengeluaran pajak ini memiliki latar belakang, supaya beban pajak tidak memiliki beban ganda. Setidaknya dengan ia mengeluarkan zakat, pengeluaran pajak bisa dikurangi. Hal itu seperti yang tertuang pada Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 yang berkaitan dengan latar belakang dimunculkannya dasar hukum zakat sebagai pengurang pajak pribadi.  Selain dasar hukum di atas, kemudian dipertegas lagi dengan pasal 22 UU 23/2011. Pasal tersebut berbunyi: Zakat yang dibayar oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ, akan mendapat pengurangan dari penghasilan kena pajak.

Banyak hukum yang mengatur permasalahan ini. Tujuannya tak lain untuk memperjelas, bahwa hukum benar-benar mensepakati, serius, bahwa zakat memang benar bisa mengurangi pajak pengeluaran pribadi. Bila tahu seperti demikian, apakah masih tidak ingin berzakat lagi? Namun untuk membuat pembayaran zakat Anda hisa dijadikan sebagai bentuk pengurangan pajak, butuh syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah:

  1. Menyertakan fotokopi SPT
  2. Meyertakan bukti pembayaran
  3. Memuat informasi-informasi dasar seperti nama lengkap wajib pajak dan NPWP
  4. Jumlah pembayaran
  5. Tanggal pembayaran
  6. Nama badan amil zakat atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah
  7. Tanda tangan petugas Amil Zakat
  8. Validasi petugas Bank

Untuk lebih lengkap mengenai cara-caranya, kalian bisa mencarinya sendiri di Google mengenai cara tersebut. (hal).

RELATED ARTIKEL