fbpx

Zakat dan Modal

 zakat sistem payroll, zakat dan modal

 

ZAKAT DAN MODAL

Oleh: Ustad Fahruroji, MA (Dewan Pengawas Syariah Mandiri Amal Insani)

 

Zakat merupakan sistem pengaturan kepemilikan harta benda dalam Islam dan merupakan tulang punggung sistem tersebut. Dalam Islam, sistem kepemilikan harta benda berdasarkan pengakuan bahwa sebenarnya Allah SWT adalah pemilik sejati semua harta benda yang ada. Pengakuan ini mempunyai konsekuensi munculnya pengakuan lain bahwa Allah mempunyai otoritas untuk menetapkan aturan-aturan sistem kepemilikan, hak-hak kepemilikan, dan jalur-jalur penggunaannya. Di antara aturan sistem kepemilikan harta yang ditetapkan Allah adalah kewajiban mengeluarkan zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Selain zakat yang bersifat wajib, pemilik harta juga diminta untuk mengeluarkan infak, sedekah, dan wakaf sebagai ibadah yang bersifat sunah.

Zakat merupakan bukti konkret penyerahan diri dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT dalam masalah harta benda. Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) adalah bukti).” (HR.Thabrani)

Zakat sebagai sebuah kewajiban yang harus ditunaikan, mendorong pengelolaan dan pemberdayaan harta benda dengan baik karena jika pemilik harta benda tidak mau mengelola dan mengembangkan harta benda yang ia miliki, padahal setiap tahunnya ia harus mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk membayar zakat, maka otomatis semakin lama harta bendanya akan semakin berkurang dan menipis. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang memiliki harta jutaan namun ia tidak mau mengelola dan mengembangkannya, padahal setiap tahun ia harus mengeluarkan sebanyak 2,5% dari hartanya tersebut untuk membayar zakat, maka hanya selang beberapa tahun saja, hartanya tersebut akan habis dan yang tersisa hanyalah nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan hartanya) saja. Jadi, si pemilik harta tersebut mau tidak mau harus mengelola dan mengembangkan hartanya tersebut dengan baik, jika memang ia ingin tetap memiliki hartanya tersebut. Jika ia mau mengelola dan mengembangkan hartanya dengan baik, maka yang ia ambil untuk membayar zakat keuntungan yang ia peroleh, tidak dari modal pokoknya. Oleh karena itu zakat merupakan sebuah sistem yang mampu menjadikan modal selalu bergerak dan berputar secara kontinu. Jika tidak, modal tersebut akan menipis.

Dari keterangan ini, kita bisa memahami makna firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at-Taubah: 34)

*Dikutip dari buku “Al-Islam” karangan Said Hawwa.

RELATED ARTIKEL